Berita

Konferensi pers KPK terkait penetapan tersangka terhadap hakim PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat/RMOL

Hukum

Ini Kode Suap Hakim Itong Cs Terkait Penanganan Perkara di PN Surabaya

JUMAT, 21 JANUARI 2022 | 01:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sandi-sandi tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Hakim PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat, melalui perantara Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan, menggunakan kode "upeti" untuk melakukan transaksi suap terkait perkara ini.

Selain Itong dan Hamdan, KPK juga telah menetapkan Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono, sebagai tersangka.


Konstruksi perkara, Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Hendro selaku pengacara dan mewakili PT Soyu Giri Primedika diduga melakukan kesepakatan untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Itong yang menangani perkara tersebut.

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (20/1).

Sebagai langkah awal realisasi dari pemberian Rp1,3 miliar dimaksud, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar Itong yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

"Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkara berjalan sesuai harapan, tersangka HK (Hendro) diduga berulang kali menjalin komunikasi, di antaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka HD (Hamdan) dengan mengunakan istilah 'upeti' untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," terang Nawawi.

Adapun setiap hasil komunikasi dengan Hendro, selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong.

Nawawi menambahkan, putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT Soyu Giri Primedika dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

"Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) dan tersangka IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," kata Nawawi lagi.

Selanjutnya, kata Nawawi, sekira bulan Januari 2022, Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta Hamdan untuk menyampaikan kepada Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Hamdan segera menyampaikan permintaan Itong kepada Hendro. Pada 19 Januari 2022 uang sejumlah Rp140 juta diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan yang diperuntukkan bagi Itong.

"KPK menduga tersangka IIH juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," tutur Nawawi.

Akibat perbuatannya, Hendro sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Hamdan dan Itong selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya