Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tak Takut Merugi, PT TCT Sambut Baik Pengiriman Kembali Batubara PT AGM ke PLN

JUMAT, 21 JANUARI 2022 | 01:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

PT Tapin Coal Terminal (TCT) menyambut baik keputusan PT Antang Gunung Meratus (AGM) untuk mengirimkan kembali 500 ribu metrik ton batubara kepada PLN melalui terminal PT TCT di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dengan harga khusus.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pengiriman batubara PT AGM kepada PLN untuk memenuhi penugasan kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri (DMO) pada Januari dilakukan di Jakarta oleh Direktur PT AGM, Deden Ramdhan, dan Direktur PT TCT, Markus A Wibisono, Kamis (20/1).

“Kami menyambut baik keputusan PT AGM. Kami tidak takut merugi karena ini semua demi kepentingan negara,” kata Markus dalam keterangannya, Kamis (20/1).


PT TCT memberikan harga khusus sebesar Rp 16 ribu per metrik ton untuk pengiriman batu bara PT AGM kepada PLN.  Meskipun, harga kontrak yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp 60 ribu per metrik ton.

Selain memberikan harga khusus, PT TCT akan membuka jalan hauling baru sepanjang 4.5 kilometer di dekat Underpass KM 101 Jl. A. Yani sebagai alternatif jalan untuk pengiriman batubara kebutuhan DMO perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tapin.  

PT TCT mempersilakan perusahaan-perusahaan pemegang IUP tersebut  menggunakan jalan hauling baru ini untuk tujuan pemenuhan kebutuhan DMO batubara melalui Terminal TCT, menyusul penutupan sepihak akses jalan yang biasa digunakan oleh mereka oleh PT AGM selama dua bulan ini.

Sejak 28 November 2021, PT AGM telah menghentikan operasional pengiriman batubara, termasuk untuk pemenuhan kebutuhan DMO, setelah jalan dekat Underpass KM 101 Jl. A Yani yang dimiliki PT TCT ditutup.  

PT AGM yang merupakan anak usaha PT Baramulti Suksessarana Tbk, mengklaim hak untuk melewati  jalan hauling tersebut berdasarkan perjanjian antara PT AGM dan PT Anugerah Tapin Persada (PT ATP) pailit pada tahun 2010.  

Namun, PT TCT menyatakan tidak terikat dengan perjanjian tersebut karena bukan pihak terkait dan telah membeli kembali tanah di Underpass KM 101 Jl. A. Yani dari masyarakat secara sah.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya