Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tak Takut Merugi, PT TCT Sambut Baik Pengiriman Kembali Batubara PT AGM ke PLN

JUMAT, 21 JANUARI 2022 | 01:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

PT Tapin Coal Terminal (TCT) menyambut baik keputusan PT Antang Gunung Meratus (AGM) untuk mengirimkan kembali 500 ribu metrik ton batubara kepada PLN melalui terminal PT TCT di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dengan harga khusus.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pengiriman batubara PT AGM kepada PLN untuk memenuhi penugasan kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri (DMO) pada Januari dilakukan di Jakarta oleh Direktur PT AGM, Deden Ramdhan, dan Direktur PT TCT, Markus A Wibisono, Kamis (20/1).

“Kami menyambut baik keputusan PT AGM. Kami tidak takut merugi karena ini semua demi kepentingan negara,” kata Markus dalam keterangannya, Kamis (20/1).

PT TCT memberikan harga khusus sebesar Rp 16 ribu per metrik ton untuk pengiriman batu bara PT AGM kepada PLN.  Meskipun, harga kontrak yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp 60 ribu per metrik ton.

Selain memberikan harga khusus, PT TCT akan membuka jalan hauling baru sepanjang 4.5 kilometer di dekat Underpass KM 101 Jl. A. Yani sebagai alternatif jalan untuk pengiriman batubara kebutuhan DMO perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tapin.  

PT TCT mempersilakan perusahaan-perusahaan pemegang IUP tersebut  menggunakan jalan hauling baru ini untuk tujuan pemenuhan kebutuhan DMO batubara melalui Terminal TCT, menyusul penutupan sepihak akses jalan yang biasa digunakan oleh mereka oleh PT AGM selama dua bulan ini.

Sejak 28 November 2021, PT AGM telah menghentikan operasional pengiriman batubara, termasuk untuk pemenuhan kebutuhan DMO, setelah jalan dekat Underpass KM 101 Jl. A Yani yang dimiliki PT TCT ditutup.  

PT AGM yang merupakan anak usaha PT Baramulti Suksessarana Tbk, mengklaim hak untuk melewati  jalan hauling tersebut berdasarkan perjanjian antara PT AGM dan PT Anugerah Tapin Persada (PT ATP) pailit pada tahun 2010.  

Namun, PT TCT menyatakan tidak terikat dengan perjanjian tersebut karena bukan pihak terkait dan telah membeli kembali tanah di Underpass KM 101 Jl. A. Yani dari masyarakat secara sah.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya