Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tak Takut Merugi, PT TCT Sambut Baik Pengiriman Kembali Batubara PT AGM ke PLN

JUMAT, 21 JANUARI 2022 | 01:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

PT Tapin Coal Terminal (TCT) menyambut baik keputusan PT Antang Gunung Meratus (AGM) untuk mengirimkan kembali 500 ribu metrik ton batubara kepada PLN melalui terminal PT TCT di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dengan harga khusus.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pengiriman batubara PT AGM kepada PLN untuk memenuhi penugasan kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri (DMO) pada Januari dilakukan di Jakarta oleh Direktur PT AGM, Deden Ramdhan, dan Direktur PT TCT, Markus A Wibisono, Kamis (20/1).

“Kami menyambut baik keputusan PT AGM. Kami tidak takut merugi karena ini semua demi kepentingan negara,” kata Markus dalam keterangannya, Kamis (20/1).


PT TCT memberikan harga khusus sebesar Rp 16 ribu per metrik ton untuk pengiriman batu bara PT AGM kepada PLN.  Meskipun, harga kontrak yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp 60 ribu per metrik ton.

Selain memberikan harga khusus, PT TCT akan membuka jalan hauling baru sepanjang 4.5 kilometer di dekat Underpass KM 101 Jl. A. Yani sebagai alternatif jalan untuk pengiriman batubara kebutuhan DMO perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tapin.  

PT TCT mempersilakan perusahaan-perusahaan pemegang IUP tersebut  menggunakan jalan hauling baru ini untuk tujuan pemenuhan kebutuhan DMO batubara melalui Terminal TCT, menyusul penutupan sepihak akses jalan yang biasa digunakan oleh mereka oleh PT AGM selama dua bulan ini.

Sejak 28 November 2021, PT AGM telah menghentikan operasional pengiriman batubara, termasuk untuk pemenuhan kebutuhan DMO, setelah jalan dekat Underpass KM 101 Jl. A Yani yang dimiliki PT TCT ditutup.  

PT AGM yang merupakan anak usaha PT Baramulti Suksessarana Tbk, mengklaim hak untuk melewati  jalan hauling tersebut berdasarkan perjanjian antara PT AGM dan PT Anugerah Tapin Persada (PT ATP) pailit pada tahun 2010.  

Namun, PT TCT menyatakan tidak terikat dengan perjanjian tersebut karena bukan pihak terkait dan telah membeli kembali tanah di Underpass KM 101 Jl. A. Yani dari masyarakat secara sah.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya