Berita

Konferensi pers KPK untuk menetapkan tersangka makelar kasus di PN Surabaya/RMOL

Hukum

Resmi Berstatus Tersangka, Hakim Itong Langsung Menginap di Rutan KPK

JUMAT, 21 JANUARI 2022 | 00:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Selain Itong, KPK juga menahan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Yakni Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan, serta Hendro Kasiono selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam (20/1).

Itong ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sementara Hamdan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Hendro di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, bersama Hamdan serta Hendro Kasino terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Rabu (19/1).

Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal. Agar permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Sebagai langkah awal realisasi komitmen fee, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan lantas menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan imbalan sejumlah uang. Kemudian, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

Itong dan Hamdan yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Sedangkan Hendro selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Populer

Simpatisan PDIP Jateng Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Hasto: Itu Dibayar, Sudah Ketahuan

Rabu, 06 Desember 2023 | 18:46

Ini Risiko Bila Tak Daftarkan NIK Jadi NPWP Hingga 31 Desember 2023

Minggu, 10 Desember 2023 | 12:29

Komika Aulia Rahman Diduga Menista Agama, Tim Daerah Jangan Buang Badan

Minggu, 10 Desember 2023 | 11:01

Peduli Palestina, Alasan Kader dan Simpatisan PKS Jabar Pilih Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 06 Desember 2023 | 21:12

Diancam Dibawa ke Jalur Hukum Soal Putusan UMK 2024, Pj Gubernur Jabar: Saya Hanya Jalankan Putusan Pemerintah

Selasa, 05 Desember 2023 | 03:34

Termasuk Pergantian 5 Kapolda, Polri Mutasi Ratusan Pamen dan Pati

Jumat, 08 Desember 2023 | 00:33

Usai Rapat dengan 3 Tim Paslon, KPU Putuskan Debat Capres-Cawapres Tunggal

Rabu, 06 Desember 2023 | 19:20

UPDATE

SMI: Sebagai Aset Bangsa, Anak Muda Harus Mempersiapkan Diri jadi Pemimpin

Senin, 11 Desember 2023 | 19:04

KPU Larang Tamu Undangan Bawa Alat Peraga Kampanye dalam Debat Perdana

Senin, 11 Desember 2023 | 19:03

Rafael Alun Dituntut Jaksa KPK Penjara 14 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp18,99 M

Senin, 11 Desember 2023 | 18:58

Tekad Prabowo-Gibran Kembalikan Kejayaan Maritim Lewat Program Ekonomi Biru

Senin, 11 Desember 2023 | 18:42

Tanggapi Survei Terbaru, TPN Ganjar-Mahfud: Pilpres Satu Putaran Jauh dari Target

Senin, 11 Desember 2023 | 18:14

Debat Perdana Capres Dimulai Jam 7 Malam, Begini Alur Kegiatannya

Senin, 11 Desember 2023 | 18:03

Dukung Palestina, Ribuan Warga Minta Maroko Putus Hubungan dengan Israel

Senin, 11 Desember 2023 | 18:00

Pemerintah Kejar Target EBT 2025, Anies: Mission Impossible

Senin, 11 Desember 2023 | 17:53

Sebelum Melancong ke Taiwan, Warga Indonesia Pemegang E-Visa Harus Perhatikan Hal Ini

Senin, 11 Desember 2023 | 17:53

Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim Buntut Dugaan Intervensi Presiden di Kasus E-KTP

Senin, 11 Desember 2023 | 17:46

Selengkapnya