Berita

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat memimpin jalannya konferensi pers pengungkapan OTT Hakim Itong Cs di Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

Tak Terima Ditangkap KPK, Hakim Itong Tersangka Suap "Makelar Kasus" Meracau saat Jumpa Pers

JUMAT, 21 JANUARI 2022 | 00:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terjadi fenomena tidak lazim saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Itong nampak gelisah dengan beberapa kali memundurkan badan lalu menolehkan kepala saat konferensi pers kasus yang menjeratnya tengah dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis malam (20/1).

Setidaknya, Itong tiga kali diperingatkan oleh petugas pengamanan KPK untuk kembali pada posisinya menghadap tembok yang tertempel kokoh tulisan KPK.


Puncak emosi Itong, dia membalikkan badan dan menyampaikan kalimat bantahan atas semua tuduhan yang disampaikan KPK.

Padahal, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango masih memimpin jalannya jumpa pers, namun Itong tiba-tiba berontak tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun. itu omong kosong," teriak Itong memotong paparan Nawawi.

Setelah situasi ditenangkan, konferensi pers dilanjutkan dan Itong diumumkan sebagai tersangka penerima suap.

Dalam kasus ini, Itong ditetapkan sebagai tersangka bersama Panitera Pengganti, M Hamdan dan Pengacara dan Kuasa dari PT SGP (Soyu Giri Primedika) Hendri Kasiono.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Hendro Kasiono berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Itong dan Hamdan berperan sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun tim KPK bermula menangkap Hendro Kasiono seorang pengacara yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ketika menyerahkan uang diduga suap kepada Hamdan, panitera pengganti yang merupakan representasi Hakim Itong Isnaeni Hidayat di salah satu area parkir kantor PN Surabaya.

Dalam operasi OTT ini, KPK menangkap lima orang dan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan dokumen yang diduga terkait perkara.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya