Berita

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat memimpin jalannya konferensi pers pengungkapan OTT Hakim Itong Cs di Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

Tak Terima Ditangkap KPK, Hakim Itong Tersangka Suap "Makelar Kasus" Meracau saat Jumpa Pers

JUMAT, 21 JANUARI 2022 | 00:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terjadi fenomena tidak lazim saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Itong nampak gelisah dengan beberapa kali memundurkan badan lalu menolehkan kepala saat konferensi pers kasus yang menjeratnya tengah dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis malam (20/1).

Setidaknya, Itong tiga kali diperingatkan oleh petugas pengamanan KPK untuk kembali pada posisinya menghadap tembok yang tertempel kokoh tulisan KPK.


Puncak emosi Itong, dia membalikkan badan dan menyampaikan kalimat bantahan atas semua tuduhan yang disampaikan KPK.

Padahal, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango masih memimpin jalannya jumpa pers, namun Itong tiba-tiba berontak tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun. itu omong kosong," teriak Itong memotong paparan Nawawi.

Setelah situasi ditenangkan, konferensi pers dilanjutkan dan Itong diumumkan sebagai tersangka penerima suap.

Dalam kasus ini, Itong ditetapkan sebagai tersangka bersama Panitera Pengganti, M Hamdan dan Pengacara dan Kuasa dari PT SGP (Soyu Giri Primedika) Hendri Kasiono.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Hendro Kasiono berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Itong dan Hamdan berperan sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun tim KPK bermula menangkap Hendro Kasiono seorang pengacara yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ketika menyerahkan uang diduga suap kepada Hamdan, panitera pengganti yang merupakan representasi Hakim Itong Isnaeni Hidayat di salah satu area parkir kantor PN Surabaya.

Dalam operasi OTT ini, KPK menangkap lima orang dan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan dokumen yang diduga terkait perkara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya