Berita

Logo Muhammadiyah/Net

Politik

Fatwa Haram dari Muhammadiyah Tepat, Bitcoin Bertentangan dengan UU Mata Uang

KAMIS, 20 JANUARI 2022 | 14:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Cryptocurrency merupakan uang digital terdesentralisasi, berdasarkan teknologi blockchain. Cryptocurrency tidak memiliki otoritas penerbit pusat seperti bank atau pemerintah.

Atas alasan itu, pengamat indeks saham Ibrahim Assuaibi mendukung langkah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menerbitkan fatwa haram untuk uang kripto.

Dia menjelaskan bahwa transaksi dalam kripto dilakukan secara anonim dan dicatat serta diamankan menggunakan teknologi blockchain, yang mirip dengan buku besar bank.


“Saya mengapresiasi atas keluarnya Fatwa yang mengharamkan bitcoin sebagai alat bayar dan investasi dari PP Muhammadiyah," ujarnya kepada wartawan sesaat lalu, Kamis (20/1).

Ibrahim Assuaibi menjelaskan bahwa fatwa haram tersebut sudah tepat karena sampai saat ini penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran bertentangan dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.

Menurutnya, Indonesia yang memiliki mata uang rupiah sudah sepatutnya menjadi salah satu alat pembayaran yang sah. Namun, bitcoin sampai saat ini masih menunggu pengumuman resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komuditi (Bappebti) dan juga Kemendag RI.

“Antusiasme yang tinggi dari masyarakat/investor secara luas membuat bitcoin dekat dengan masyarakat, bahkan masyarakat yang melakukan investasi di bitcoin terus mengalami kenaikan yang signifikan, bahkan tahun 2022, investor bitcoin diperkirakan 10 hingga 11 juta,” katanya.

Dia menambahkan pemerintah perlu menelurkan kebijakan terhadap transaksi uang kripto di Indonesia yang peminatnya sudah puluhan juta orang.

“Peminat masyarakat atau investor yang terus meningkat terhadap bitcoin, pemerintah harus mempersiapkan draft RUU tentang regulasi bitcoin sebagai alat pembayaran dengan cara mengamandemen Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” tutupnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya