Berita

Logo Muhammadiyah/Net

Politik

Fatwa Haram dari Muhammadiyah Tepat, Bitcoin Bertentangan dengan UU Mata Uang

KAMIS, 20 JANUARI 2022 | 14:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Cryptocurrency merupakan uang digital terdesentralisasi, berdasarkan teknologi blockchain. Cryptocurrency tidak memiliki otoritas penerbit pusat seperti bank atau pemerintah.

Atas alasan itu, pengamat indeks saham Ibrahim Assuaibi mendukung langkah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menerbitkan fatwa haram untuk uang kripto.

Dia menjelaskan bahwa transaksi dalam kripto dilakukan secara anonim dan dicatat serta diamankan menggunakan teknologi blockchain, yang mirip dengan buku besar bank.

“Saya mengapresiasi atas keluarnya Fatwa yang mengharamkan bitcoin sebagai alat bayar dan investasi dari PP Muhammadiyah," ujarnya kepada wartawan sesaat lalu, Kamis (20/1).

Ibrahim Assuaibi menjelaskan bahwa fatwa haram tersebut sudah tepat karena sampai saat ini penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran bertentangan dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.

Menurutnya, Indonesia yang memiliki mata uang rupiah sudah sepatutnya menjadi salah satu alat pembayaran yang sah. Namun, bitcoin sampai saat ini masih menunggu pengumuman resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komuditi (Bappebti) dan juga Kemendag RI.

“Antusiasme yang tinggi dari masyarakat/investor secara luas membuat bitcoin dekat dengan masyarakat, bahkan masyarakat yang melakukan investasi di bitcoin terus mengalami kenaikan yang signifikan, bahkan tahun 2022, investor bitcoin diperkirakan 10 hingga 11 juta,” katanya.

Dia menambahkan pemerintah perlu menelurkan kebijakan terhadap transaksi uang kripto di Indonesia yang peminatnya sudah puluhan juta orang.

“Peminat masyarakat atau investor yang terus meningkat terhadap bitcoin, pemerintah harus mempersiapkan draft RUU tentang regulasi bitcoin sebagai alat pembayaran dengan cara mengamandemen Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” tutupnya.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Warisan Hakim MK sebagai Kado Idulfitri

Senin, 08 April 2024 | 13:42

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

25 Kader Beringin Disiapkan Maju Pilkada Jatim

Jumat, 19 April 2024 | 04:02

Calon Jemaah Haji Aceh Mulai Berangkat 29 Mei 2024

Jumat, 19 April 2024 | 03:23

3 Kader Ini Disiapkan PKS di Pilgub Lampung

Jumat, 19 April 2024 | 03:17

Pakaian Adat jadi Seragam Sekolah Jangan Bebani Orangtua Siswa

Jumat, 19 April 2024 | 03:15

Baznas-TNI Terjunkan Bantuan untuk Palestina Lewat Udara

Jumat, 19 April 2024 | 02:53

Sebelum Pensiun Agustus, Prasetyo Bakar Semangat ASN Setwan DPRD

Jumat, 19 April 2024 | 02:10

Berusia Uzur, PKS Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Jumat, 19 April 2024 | 02:00

Proyek Tanggul Pantai Dikebut, Fokus di Muara Angke dan Kali Blencong

Jumat, 19 April 2024 | 01:33

PKB Jagokan Irmawan dan Ruslan di Pilgub Aceh

Jumat, 19 April 2024 | 01:31

Heru Pamer IPM Jakarta Tertinggi di Indonesia

Jumat, 19 April 2024 | 01:09

Selengkapnya