Berita

politisi Partai Gerindra, Ferry Yuliantono/Net

Politik

Ferry Yuliantono Perbaiki Gugatan Preshold di MK, Begini Isinya

KAMIS, 20 JANUARI 2022 | 12:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan uji materiil aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (preshold) yang diajukan politisi Partai Gerindra, Ferry Yuliantono, dilakukan perbaikan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ferry, Refly Harun, dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/1).

Dalam sidang panel yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh tersebut, Refly menyampaikan sejumlah perbaikan yang dilakukan pihaknya.

"Kami sudah membuat permohonan ini berkembang menjadi 59 halaman dari sebelumnya 24 halaman," ujar Refly dikutip melalui laman mkri.id pada Kamis (20/1).

Refly menjabarkan, di dalam dokumen perbaikan tersebut pihaknya melakukan revisi terkait dengan kedudukan Ferry sebagai pemohon dalam permohonan judicial review Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Pertama yang kami lengkapi adalah soal legal standing pada legal standing kami masukkan juga hak untuk dipilih," jelasnya.

Refly menegaskan, hak untuk dipilih yang dimasukkan sebagai legal standing tak lantas berarti Ferry akan mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) di Pemilu mendatang.

"Jadi walaupun Saudara Ferry Joko Yuliantono, barangkali belum menunjukkan minatnya untuk mencalon presiden, tapi sebagai sebuah hak konstitusional kami tetap memasukkan juga hak untuk dipilih," katanya.

Lebih lanjut, Refly juga menyampaikan perbaikan lain yang dilakukan pihaknya. Di mana, dia menemukan 22 permohonan yang terkait dengan pengujian tentang presidential threshold.

"Selain itu, kami melengkapi argumentasi dalam pokok permohonan dengan berusaha semaksimal mungkin melakukan perbandingan. Kami menemukan misalnya, puluhan negara yang kami lihat itu tak ada satu pun yang menerapkan presidential threshold untuk pencalonan," demikian Refly.

Uji materiil yang diajukan Ferry tercatat sebagai perkara nomor 66/PUU-XIX/2021 mengujikan Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Menurut Ferry, hak memilih (right to vote) adalah hak konstitusional yang merupakan turunan dari hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan (right to participate in government) sebagaimana dijamin Pasal 27, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Sehingga menurutnya, aturan ambang batas pencalonan mengurangi atau membatasi hak konstitusional untuk memilih (right to vote) Pemohon dalam pemilihan presiden/wakil presiden. Oleh karenanya harus dipandang sebagai sebuah kerugian konstitusional.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Pasca Penangkapan NW, Polda Sumut Ramai Papan Bunga

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:58

Mahfud Kutip Pernyataan Yusril Soal Mahkamah Kalkulator, Yusril: Tidak Tepat!

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:50

Namanya Diseret di Sidang MK, Jokowi Irit Bicara

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:43

Serukan Penegakan Kedaulatan Rakyat, GPKR Gelar Aksi Damai di Gedung MK

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:39

4 Perusahaan Diduga Kuat Langgar UU dalam Operasional Pelabuhan Panjang

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:29

Rahmat Bagja Bantah Kenaikan Tukin Bawaslu Pengaruhi Netralitas di Pemilu 2024

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:21

Ketum JNK Dukung Gus Barra Maju Pilbup Mojokerto Periode 2024-2029

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:13

Serahkan LKPD 2023 ke BPK, Pemprov Sumut Target Raih WTP ke 10

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:04

Demi Kenyamanan, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:00

Paskah 2024, Polda Sumut Tingkatkan Pengamanan

Kamis, 28 Maret 2024 | 20:53

Selengkapnya