Berita

politisi Partai Gerindra, Ferry Yuliantono/Net

Politik

Ferry Yuliantono Perbaiki Gugatan Preshold di MK, Begini Isinya

KAMIS, 20 JANUARI 2022 | 12:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan uji materiil aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (preshold) yang diajukan politisi Partai Gerindra, Ferry Yuliantono, dilakukan perbaikan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ferry, Refly Harun, dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/1).

Dalam sidang panel yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh tersebut, Refly menyampaikan sejumlah perbaikan yang dilakukan pihaknya.


"Kami sudah membuat permohonan ini berkembang menjadi 59 halaman dari sebelumnya 24 halaman," ujar Refly dikutip melalui laman mkri.id pada Kamis (20/1).

Refly menjabarkan, di dalam dokumen perbaikan tersebut pihaknya melakukan revisi terkait dengan kedudukan Ferry sebagai pemohon dalam permohonan judicial review Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Pertama yang kami lengkapi adalah soal legal standing pada legal standing kami masukkan juga hak untuk dipilih," jelasnya.

Refly menegaskan, hak untuk dipilih yang dimasukkan sebagai legal standing tak lantas berarti Ferry akan mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) di Pemilu mendatang.

"Jadi walaupun Saudara Ferry Joko Yuliantono, barangkali belum menunjukkan minatnya untuk mencalon presiden, tapi sebagai sebuah hak konstitusional kami tetap memasukkan juga hak untuk dipilih," katanya.

Lebih lanjut, Refly juga menyampaikan perbaikan lain yang dilakukan pihaknya. Di mana, dia menemukan 22 permohonan yang terkait dengan pengujian tentang presidential threshold.

"Selain itu, kami melengkapi argumentasi dalam pokok permohonan dengan berusaha semaksimal mungkin melakukan perbandingan. Kami menemukan misalnya, puluhan negara yang kami lihat itu tak ada satu pun yang menerapkan presidential threshold untuk pencalonan," demikian Refly.

Uji materiil yang diajukan Ferry tercatat sebagai perkara nomor 66/PUU-XIX/2021 mengujikan Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan, "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Menurut Ferry, hak memilih (right to vote) adalah hak konstitusional yang merupakan turunan dari hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan (right to participate in government) sebagaimana dijamin Pasal 27, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Sehingga menurutnya, aturan ambang batas pencalonan mengurangi atau membatasi hak konstitusional untuk memilih (right to vote) Pemohon dalam pemilihan presiden/wakil presiden. Oleh karenanya harus dipandang sebagai sebuah kerugian konstitusional.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya