Berita

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan/Net

Politik

Ledia Hanifa: Arteria Dahlan teh Lebay!

KAMIS, 20 JANUARI 2022 | 08:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, yang meminta salah satu Kajati ditindak tegas atau dicopot lantaran berbahasa Sunda saat rapat, terus menuai kritik.

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, menilai aksi politisi PDIP itu berlebihan alias "lebay". Menurutnya, bahasa Sunda bukan bahasa terlarang sehingga tidak perlu berujung pada pencopotan jabatan.

"Meuni lebay kitu si Oom Arteria Dahlan teh... serius kalo kata saya mah, eta teh lebay, berlebihan," kata Ledia Hanifa kepada wartawan, Kamis (20/1).


Anggota Dewan dari Dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi ini sangat menyayangkan aksi ucap Arteria yang dinilainya berlebihan, bahkan cenderung menyakitkan masyarakat utamanya warga suku Sunda.

Ledia mengurai, bahwa kewajiban berbahasa Indonesia memang tercantum di dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang dijabarkan lebih lanjut dalam Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Ada 14 ranah yang mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia, diantaranya adalah di ranah Komunikasi Resmi di Lingkungan Kerja Pemerintah dan Swasta serta dalam Laporan Setiap Lembaga atau Perseorangan Kepada Instansi Pemerintahan sebagaimana tercantum dalam pasal 33 dan 34 UU 24/2009.

Namun hal ini tentu tidak berarti penggunaan bahasa daerah yang hanya menjadi semacam penguat, penjelas, selipan, bukan penggunaan secara penuh sepanjang acara menjadi haram mutlak. Ibarat kata jatuhnya jadi "makruh" saja adanya tambahan-tambahan ungkapan bahasa daerah.

“Jadi bahasa daerah dikembangkan, dilindungi sementara bahasa Indonesia wajib dipakai dalam rapat-rapat resmi, itu bukan sesuatu yang harus dipertentangkan. Kita tetap harus menyosialisasikan, membiasakan hingga kewajiban Undang-Undang ini menjadi sesuatu yang secara otomatis berlaku dalam kegiatan-kegiatan resmi sehari-hari," sambungnya.

Politikus PKS ini sendiri pernah mengingatkan Mendikbudristek yang berulang kali menggunakan ungkapan-ungkapan berbahasa Inggris dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, akhir Januari 2020 lalu. Namun dia sebatas mengingatkan dan tidak meminta yang bersangkutan dicopot.

“Intinya, kalau ada pelanggaran, maka yang pas itu ya diingatkan, dikasih tahu aturannya, secara informatif, persuasif dan edukatif," tutupnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya