Berita

Rektor Universitas Jenderal A. Yani Hikmahanto Juwana/Net

Pertahanan

Hikmahanto Juwana: Kemhan Harus Tolak Eksekusi Putusan Arbitrase di Singapura

RABU, 19 JANUARI 2022 | 21:49 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Navayo memenangkan sengketa arbitrase melawan Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait pengadaan Satelit Komunikasi tahun lalu. Putusan ini menimbulkan konsekuensi bahwa Kemhan diharuskan membayar hingga 20 juta dolar Amerika Serikat.

Meski kalah, Rektor Universitas Jenderal A. Yani Hikmahanto Juwana menilai bahwa Kemhan harus melawan putusan tersebut dengan cara melakukan penolakan atas putusan yang hendak dieksekusi di Indonesia. 

Menurutnya, ada tiga alasan mendasar mengapa putusan ini harus ditolak oleh pengadilan untuk dieksekusi. 


Pertama, Navayo bukan perusahaan penyedia Satelit Komunikasi, melainkan penyedia perangkat darat yang menghubungkan pada satelit. 

"Banyak pihak di Indonesia memiliki persepsi yang salah terkait ini dengan mengira Navayo merupakan perusahaan penyedia satelit," kata Hikmahanto dalam keterangannya kepada redaksi pada Rabu malam (19/1).

"Padahal Satelit Komunikasi yang dipesan oleh Kemhan berasal dari perusahaan Airbus," sambung Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia ini.

Hingga saat ini, satelit tersebut pun masih belum ada. Sehingga, menurut Hikmahanto, janggal bila perangkat darat telah berada di Indonesia jauh mendahului peluncuran Satelit Komunikasi. 

"Tidak heran bila Menko Polhukam berkeras agar adanya dugaan penyimpangan berdasarkan hasil audit BPKP ditindak-lanjuti oleh Kejaksaan Agung," jelasnya.

Ia menambahkan, penyimpangan ini sama sekali tidak terkait dengan kebijakan Kemhan melakukan pengadaan Satelit Komunikasi, apalagi kepentingan Indonesia untuk mempertahankan Slot Orbit 123. 

Kebijakan tersebut hingga saat ini masih dipertahankan. 

Kedua, sambungnya, atas dasar kejanggalan di atas yang saat ini tengah disidik oleh Kejaksaan Agung, mengindikasikan putusan arbitrase di Singapura telah melanggar ketertiban umum atau public policy di Indonesia. 

"Berdasarkan Pasal 66 huruf (c) Undang-undang Arbitrase maka putusan demikian tidak memenuhi persyaratan untuk diakui dan dilaksanakan di Indonesia," lanjut Hikmahanto.

Bahkan, sebagai alasan terakhir, aset Kemhan berdasarkan Pasal 50 Undang-undang Perbendaharaan Negara yang merupakan aset Negara dengan tegas dilarang untuk dilakukan penyitaan. 

"Sehingga permohonan Navayo untuk melakukan eksekusi ke pengadilan atas putusan arbitrase di Singapura besar kemungkinan ditolak oleh Pengadilan," tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya