Berita

Terdakwa kasus Asabri, Heru Hidayat/Net

Hukum

Azmi Syahputra: Hakim Keliru Memvonis Heru Hidayat Pidana Nihil, Ini Jelas Penyimpangan!

RABU, 19 JANUARI 2022 | 15:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Vonis pidana nihil terhadap terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat menunjukkan adanya kekeliruan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Hakim keliru menerapkan hukum dan tidak berusaha melakukan terobosan. Padahal pertimbangan jelas, fakta hukum, keadaan, dan alat bukti memberatkan terdakwa. Tapi kok amar putusannya pidana nihil?" kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/1).

Azmi berpandangan, majelis hakim membatasi jangkauan hukum dan menyempitkan pemaknaan hukum, serta tidak menyentuh dampak bahaya korupsi.


Semestinya, kata dia, hakim melihat korupsi yang dilakukan terdakwa sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Korupsi juga sebagai tindak pidana khusus yang berbeda penerapannya dengan pidana umum.

Apalagi mengingat keadaan korupsi di Indonesia sudah menjadi keadaan darurat dan harus diberantas. Sehingga, kata dia, semestinya dalam keadaan yang darurat memperbolehkan hakim apa yang tadinya tidak diperkenankan oleh hukum, dalam hal ini menyimpangi Pasal 67 KUHP guna menegakkan hukum itu sendiri dan rasa keadilan.

"Termasuk dalam hukum pidana akan melihat unsur kesalahan berdasarkan kasus per kasus (animus and se one just ducit). Jadi di sini semestinya ada ruang dan dasar hukum bagi hakim untuk melakukan terobosan hukum," sambungnya.

Namun karena tidak ada terobosan yang dilakukan, maka putusan vonis terhadap Heru Hidayat menjadi hampa. Padahal, perbuatan terdakwa dinyatakan Majelis Hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Vonis ini jelas penyimpangan. Sungguh putusan hakim dalam kasus Heru Hidayat berpotensi merusak masa depan penegakan hukum pidana," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya