Berita

Terdakwa kasus Asabri, Heru Hidayat/Net

Hukum

Azmi Syahputra: Hakim Keliru Memvonis Heru Hidayat Pidana Nihil, Ini Jelas Penyimpangan!

RABU, 19 JANUARI 2022 | 15:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Vonis pidana nihil terhadap terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat menunjukkan adanya kekeliruan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Hakim keliru menerapkan hukum dan tidak berusaha melakukan terobosan. Padahal pertimbangan jelas, fakta hukum, keadaan, dan alat bukti memberatkan terdakwa. Tapi kok amar putusannya pidana nihil?" kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/1).

Azmi berpandangan, majelis hakim membatasi jangkauan hukum dan menyempitkan pemaknaan hukum, serta tidak menyentuh dampak bahaya korupsi.


Semestinya, kata dia, hakim melihat korupsi yang dilakukan terdakwa sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Korupsi juga sebagai tindak pidana khusus yang berbeda penerapannya dengan pidana umum.

Apalagi mengingat keadaan korupsi di Indonesia sudah menjadi keadaan darurat dan harus diberantas. Sehingga, kata dia, semestinya dalam keadaan yang darurat memperbolehkan hakim apa yang tadinya tidak diperkenankan oleh hukum, dalam hal ini menyimpangi Pasal 67 KUHP guna menegakkan hukum itu sendiri dan rasa keadilan.

"Termasuk dalam hukum pidana akan melihat unsur kesalahan berdasarkan kasus per kasus (animus and se one just ducit). Jadi di sini semestinya ada ruang dan dasar hukum bagi hakim untuk melakukan terobosan hukum," sambungnya.

Namun karena tidak ada terobosan yang dilakukan, maka putusan vonis terhadap Heru Hidayat menjadi hampa. Padahal, perbuatan terdakwa dinyatakan Majelis Hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Vonis ini jelas penyimpangan. Sungguh putusan hakim dalam kasus Heru Hidayat berpotensi merusak masa depan penegakan hukum pidana," tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya