Berita

Terdakwa kasus Asabri, Heru Hidayat/Net

Hukum

Azmi Syahputra: Hakim Keliru Memvonis Heru Hidayat Pidana Nihil, Ini Jelas Penyimpangan!

RABU, 19 JANUARI 2022 | 15:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Vonis pidana nihil terhadap terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat menunjukkan adanya kekeliruan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Hakim keliru menerapkan hukum dan tidak berusaha melakukan terobosan. Padahal pertimbangan jelas, fakta hukum, keadaan, dan alat bukti memberatkan terdakwa. Tapi kok amar putusannya pidana nihil?" kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/1).

Azmi berpandangan, majelis hakim membatasi jangkauan hukum dan menyempitkan pemaknaan hukum, serta tidak menyentuh dampak bahaya korupsi.


Semestinya, kata dia, hakim melihat korupsi yang dilakukan terdakwa sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Korupsi juga sebagai tindak pidana khusus yang berbeda penerapannya dengan pidana umum.

Apalagi mengingat keadaan korupsi di Indonesia sudah menjadi keadaan darurat dan harus diberantas. Sehingga, kata dia, semestinya dalam keadaan yang darurat memperbolehkan hakim apa yang tadinya tidak diperkenankan oleh hukum, dalam hal ini menyimpangi Pasal 67 KUHP guna menegakkan hukum itu sendiri dan rasa keadilan.

"Termasuk dalam hukum pidana akan melihat unsur kesalahan berdasarkan kasus per kasus (animus and se one just ducit). Jadi di sini semestinya ada ruang dan dasar hukum bagi hakim untuk melakukan terobosan hukum," sambungnya.

Namun karena tidak ada terobosan yang dilakukan, maka putusan vonis terhadap Heru Hidayat menjadi hampa. Padahal, perbuatan terdakwa dinyatakan Majelis Hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Vonis ini jelas penyimpangan. Sungguh putusan hakim dalam kasus Heru Hidayat berpotensi merusak masa depan penegakan hukum pidana," tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya