Berita

Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud/Net

Hukum

Geledah Kantor Bupati PPU, KPK Amankan Bukti Dokumen Proyek hingga Transaksi Keuangan

RABU, 19 JANUARI 2022 | 00:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah bukti berupa dokumen proyek hingga transaksi keuangan berhasil diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kantor bupati hingga kantor dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU).

Seperti disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (17/1).

Lokasi penggeledahan adalah kantor bupati, rumah dinas jabatan bupati, kantor Dinas PUPR, dan kantor Disdik.

"Dari beberapa lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen proyek dan perizinan serta transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Selasa malam (18/1).

Dari barang bukti yang diamankan tersebut, KPK akan segera melakukan analisis dan dilanjutkan dengan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara.

Selain itu, pada Selasa (18/1), penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang merupakan kediaman para pihak terkait perkara ini di Kabupaten PPU dan Balikpapan.

Namun demikian, KPK belum membeberkan hasil penggeledahan yang dilakukan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara setelah melakukan kegiatan OTT pada Rabu malam (12/1).

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU periode 2018-2023; Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Kabupaten PPU; Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU.

Selanjutnya, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU; dan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan; dan Achmad Zuhri (AZ) alias Yudi selaku swasta.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang disimpan di dalam tas koper, uang Rp 447 juta yang berada di rekening bank, dan barang belanjaan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya