Berita

Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Sugeng Hariyono/Net

Politik

Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Pembangunan Pusat-Daerah

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 22:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perencanaan pusat ke daerah harus tegak lurus mulai dari program kegiatan hingga penganggaran. Hal ini sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Nasional beberapa waktu lalu.

"Sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah merupakan amanat Pasal 258 UU 23/2014, di mana pembangunan daerah merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan yang didesentralisasikan untuk mencapai target pembangunan nasional," kata Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Sugeng Hariyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1).

Ia menjelaskan, capaian pembangunan nasional adalah akumulasi dari capaian pembangunan antara pusat dan daerah. Sinkronisasi pusat dan daerah, lanjutnya, menjadi kunci keberhasilan pembangunan nasional.

Dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi yang digelar di Semarang, Senin (17/1), disampaikan sejumlah isu mengenai urusan Pemerintahan Daerah dari Direktur SUPD IV Ditjen Bina Bangda Kemendagri Zanariah, perwakilan SUPD I, dan SUPD III.

Dalam pemaparannya, Zanariah mengapresiasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah diakomodir oleh Pemprov Jateng dan sesuai PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, Zanariah menilai diperlukan dukungan daerah untuk menangani urusan ketenagakerjaan.

"Terkait tenaga kerja migran sudah disusun strategi agar tidak kembali ada permasalahan," tandasnya.

Di sisi lain, Kepala Sub Direktorat Pertanahan dan Penataan Ruang SUPD I, Ahmad Anshori menyampaikan beberapa isu, mulai dari reforma agraria yang memerlukan dukungan daerah berkenaan dengan penataan akses.

Lalu isu integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), serta Rencana Detil Tata Ruang Online Single Submission (RDTR OSS).

"Menurut catatan, terdapat 6 daerah di Prov Jateng yang perlu disupport pencapaiannya di tahun 2021 dan diharapkan tahun 2022 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," tandas Ahmad Anshori.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Jelang Piala AFF dan AFC, 36 Pemain Masuk Seleksi Tim U-16 Tahap Dua

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:02

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga DIminta Tak Beraktivitas

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:25

Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:11

2.098 Warga Terjangkit DBD, Pemkot Bandung Siagakan 41 Rumah Sakit

Jumat, 29 Maret 2024 | 07:01

Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Ringan

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:21

Warga Diimbau Lapor RT sebelum Mudik Lebaran

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:11

Generasi Z di Jakarta Bisa Berkontribusi Kendalikan Inflasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:04

Surat Dr Paristiyanti Nuwardani Diduga jadi Penyebab TPPO Farienjob Jerman

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:00

Elektabilitas Cak Thoriq Tak Terkejar Jelang Pilkada Lumajang

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:42

Satpol PP Diminta Jaga Perilaku saat Berinteraksi dengan Masyarakat

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:31

Selengkapnya