Berita

Terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat divonis nihil oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat/Net

Hukum

Arief Poyuono: Sejarah Hitam Tercatat di Hukum Dalam Negeri saat Bandit Korupsi Heru Hidayat Divonis Nol

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 22:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Bangsa Indonesia dipertontonkan dengan panggung hukum sandiwara dalam perkara kasus korupsi Asabri yang menjerat Heru Hidayat.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Heru Hidayat divonis nihil atau nol pidana.

"Sang Bandit Koruptor nomor satu di Indonesia Heru Hidayat yang terjerat perkara korupsi Asabri diputus nihil oleh Pengadilan Tipikor. Putusan ini sulit diterima oleh akal sehat," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, Selasa (18/1).


Poyuono bingung bukan kepalang. Bagaimana tidak, Heru divonis penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 12,6 triliun.

Namun pada kasus Asabri yang nilainya lebih tinggi mencapai Rp 22,7 triliun, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu justru diputus nihil.

"Logika sederhananya, jika perkara pertama diputus seumur hidup, seharusnya perkara kedua yang nilai korupsinya jauh lebih besar diputus lebih berat lagi, yakni hukuman mati," tekan Poyuono.

Apalagi, hukuman mati tidak dilarang undang-undang. Harusnya, kata dia, Heru Hidayat yang terjerat dua kasus megakorupsi dihukum setimpal dengan hukuman mati.

"Sejarah tinta hitam telah tercatat di negeri ini. Mana ada putusan korupsi yang secara sah terbukti di persidangan diputus nol tahun alias nihil," tandasnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru Hidayat. Vonis ini dijatuhkan karena Heru sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya.

Heru terbukti bersalah melakukan korupsi di PT Asabri secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 22,7 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat oleh karena itu dengan pidana nihil," ujar ketua majelis hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya