Berita

Terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat divonis nihil oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat/Net

Hukum

Arief Poyuono: Sejarah Hitam Tercatat di Hukum Dalam Negeri saat Bandit Korupsi Heru Hidayat Divonis Nol

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 22:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Bangsa Indonesia dipertontonkan dengan panggung hukum sandiwara dalam perkara kasus korupsi Asabri yang menjerat Heru Hidayat.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Heru Hidayat divonis nihil atau nol pidana.

"Sang Bandit Koruptor nomor satu di Indonesia Heru Hidayat yang terjerat perkara korupsi Asabri diputus nihil oleh Pengadilan Tipikor. Putusan ini sulit diterima oleh akal sehat," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, Selasa (18/1).

Poyuono bingung bukan kepalang. Bagaimana tidak, Heru divonis penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 12,6 triliun.

Namun pada kasus Asabri yang nilainya lebih tinggi mencapai Rp 22,7 triliun, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu justru diputus nihil.

"Logika sederhananya, jika perkara pertama diputus seumur hidup, seharusnya perkara kedua yang nilai korupsinya jauh lebih besar diputus lebih berat lagi, yakni hukuman mati," tekan Poyuono.

Apalagi, hukuman mati tidak dilarang undang-undang. Harusnya, kata dia, Heru Hidayat yang terjerat dua kasus megakorupsi dihukum setimpal dengan hukuman mati.

"Sejarah tinta hitam telah tercatat di negeri ini. Mana ada putusan korupsi yang secara sah terbukti di persidangan diputus nol tahun alias nihil," tandasnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru Hidayat. Vonis ini dijatuhkan karena Heru sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya.

Heru terbukti bersalah melakukan korupsi di PT Asabri secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 22,7 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat oleh karena itu dengan pidana nihil," ujar ketua majelis hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya