Berita

Kejaksaan Agung/Net

Politik

Kejagung Periksa Saksi Pihak Swasta Soal Kasus Satelit di Kemenhan

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 14:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) terus dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Kejagung, Supardi menerangkan, pihaknya pada Selasa ini (18/1) memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

"Tadi ada pemeriksaan beberapa dari pihak swasta dua (orang)," ujar Supardi di Kantor Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/1).


Kejagung, kata Supardi, sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak sejak Senin kemarin (17/1).

"Ini kan kemarin baru running," imbuhnya.

Namun, Supardi sejauh ini belum bisa menyampaikan peranan dari para saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemenhan.

"Tidak kita sampaikan spesifik. Intinya kita coba menggali yag dia dengar, yang dia alami tentang proses penyewaan avatis dan pengadaan satelit yang navayo," demikian Supardi.

Dugaan pelanggaran hukum mengenai proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kemenhan mulanya disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD pada Jumat (14/1).

Mahfud mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas pengadaan satelit orbit 123 Bujur Timur yang berlangsung di Kemenhan.

Mahfud MD menjelaskan, pemerintah memang sudah beberapa kali membahas kasus satelit Kemhan tersebut dalam rapat. Termasuk, mendiskusikan bersama Menteri Pertahanan, Menkominfo, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan Jaksa Agung.

Dikatakan dia, negara mengalami kerugian sekira Rp 800 miliar akibat kasus tersebut. Kerugian itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur yang terjadi sejak 2015.

Maka dari itu, pemerintah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Hasil audit tujuan tertentu (ATT) atas dugaan pelanggaran hukum pada proyek tersebut.

Hasil dari ATT yang dilakukan BPKP kemudian disampaikan kepada Kejagung yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran hukum proyek pada tahun 2015 tersebut.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya