Berita

Kejaksaan Agung/Net

Politik

Kejagung Periksa Saksi Pihak Swasta Soal Kasus Satelit di Kemenhan

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 14:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) terus dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Kejagung, Supardi menerangkan, pihaknya pada Selasa ini (18/1) memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

"Tadi ada pemeriksaan beberapa dari pihak swasta dua (orang)," ujar Supardi di Kantor Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/1).


Kejagung, kata Supardi, sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak sejak Senin kemarin (17/1).

"Ini kan kemarin baru running," imbuhnya.

Namun, Supardi sejauh ini belum bisa menyampaikan peranan dari para saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemenhan.

"Tidak kita sampaikan spesifik. Intinya kita coba menggali yag dia dengar, yang dia alami tentang proses penyewaan avatis dan pengadaan satelit yang navayo," demikian Supardi.

Dugaan pelanggaran hukum mengenai proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kemenhan mulanya disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD pada Jumat (14/1).

Mahfud mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas pengadaan satelit orbit 123 Bujur Timur yang berlangsung di Kemenhan.

Mahfud MD menjelaskan, pemerintah memang sudah beberapa kali membahas kasus satelit Kemhan tersebut dalam rapat. Termasuk, mendiskusikan bersama Menteri Pertahanan, Menkominfo, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan Jaksa Agung.

Dikatakan dia, negara mengalami kerugian sekira Rp 800 miliar akibat kasus tersebut. Kerugian itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur yang terjadi sejak 2015.

Maka dari itu, pemerintah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Hasil audit tujuan tertentu (ATT) atas dugaan pelanggaran hukum pada proyek tersebut.

Hasil dari ATT yang dilakukan BPKP kemudian disampaikan kepada Kejagung yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran hukum proyek pada tahun 2015 tersebut.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya