Berita

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat memaparkan kinerja Dewas KPK tahun 2021/Repro

Hukum

Dari 33 Laporan, Dewas Selesaikan 25 Aduan Pelanggaran Kode Etik Insan KPK

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 12:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selama 2021, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 33 laporan dugaan pelanggaran kode etik insan KPK.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, 33 laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut bersumber dari 38 laporan yang masuk ke Dewas.

"Jadi ada laporan yang double, pengaduan yang double. Sehingga 38 laporan tapi dugaannya itu ada 33," ujar Albertina kepada wartawan saat memaparkan kinerja Dewas KPK tahun 2021 di Lobby Pusat Edukasi Antikorupsi, Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Selasa siang (18/1).


Dari 33 dugaan pelanggaran kode etik itu kata Albertina, Dewas telah menyelesaikan sebanyak 25 pengaduan atau sebesar 75,76 persen.

"Dari 25 ini, 7 dilanjutkan ke sidang, kemudian 18 itu tidak dilanjutkan ke sidang etik," kata Albertina.

Sementara yang masih dalam proses hingga saat ini sebanyak delapan atau sekitar 24,24 persen.

"Proses dugaan pelanggaran kode etik ini kami di Dewan Pengawas juga memerlukan waktu, memerlukan waktu apabila laporan yang kami terima ini, kurang didukung oleh bukti-bukti," jelas Albertina.

Karena kata Albertina, terkadang laporan yang masuk ke Dewas hanya berasal dari pemberitaan di media, namun tidak ada bukti sama sekali.

Selanjutnya kata Albertina, dari tujuh laporan yang ditindaklanjuti hingga persidangan kode etik, Dewas telah memberikan putusan hukuman sanksi berat hingga sanksi ringan.

Di mana, Dewas dengan memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK terhadap dua laporan yakni nomor sidang 01/Dewas/Etik/03/2021 dan nomor sidang 02/Dewas/Etik/05/2021.

Selanjutnya sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan dan sanksi ringan berupa teguran tertulis I selama tiga bulan terhadap nomor sidang 03/Dewas/Etik/06/2021.

Kemudian, sanksi ringan berupa teguran tertulis II selama enam bulan untuk nomor sidang 04/Dewas/Etik/06/2021.

Lalu, sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan untuk nomor sidang 05/Dewas/Etik/07/2021.

Sanksi ringan berupa teguran tertulis I selama tiga bulan untuk nomor sidang 06/Dewas/Etik/11/2021. Dan sanksi ringan berupa permintaan maaf tertutup untuk nomor sidang 07/Dewas/Etik/09/2021.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya