Berita

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat memaparkan kinerja Dewas KPK tahun 2021/Repro

Hukum

Dari 33 Laporan, Dewas Selesaikan 25 Aduan Pelanggaran Kode Etik Insan KPK

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 12:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selama 2021, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 33 laporan dugaan pelanggaran kode etik insan KPK.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, 33 laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut bersumber dari 38 laporan yang masuk ke Dewas.

"Jadi ada laporan yang double, pengaduan yang double. Sehingga 38 laporan tapi dugaannya itu ada 33," ujar Albertina kepada wartawan saat memaparkan kinerja Dewas KPK tahun 2021 di Lobby Pusat Edukasi Antikorupsi, Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Selasa siang (18/1).


Dari 33 dugaan pelanggaran kode etik itu kata Albertina, Dewas telah menyelesaikan sebanyak 25 pengaduan atau sebesar 75,76 persen.

"Dari 25 ini, 7 dilanjutkan ke sidang, kemudian 18 itu tidak dilanjutkan ke sidang etik," kata Albertina.

Sementara yang masih dalam proses hingga saat ini sebanyak delapan atau sekitar 24,24 persen.

"Proses dugaan pelanggaran kode etik ini kami di Dewan Pengawas juga memerlukan waktu, memerlukan waktu apabila laporan yang kami terima ini, kurang didukung oleh bukti-bukti," jelas Albertina.

Karena kata Albertina, terkadang laporan yang masuk ke Dewas hanya berasal dari pemberitaan di media, namun tidak ada bukti sama sekali.

Selanjutnya kata Albertina, dari tujuh laporan yang ditindaklanjuti hingga persidangan kode etik, Dewas telah memberikan putusan hukuman sanksi berat hingga sanksi ringan.

Di mana, Dewas dengan memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK terhadap dua laporan yakni nomor sidang 01/Dewas/Etik/03/2021 dan nomor sidang 02/Dewas/Etik/05/2021.

Selanjutnya sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan dan sanksi ringan berupa teguran tertulis I selama tiga bulan terhadap nomor sidang 03/Dewas/Etik/06/2021.

Kemudian, sanksi ringan berupa teguran tertulis II selama enam bulan untuk nomor sidang 04/Dewas/Etik/06/2021.

Lalu, sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan untuk nomor sidang 05/Dewas/Etik/07/2021.

Sanksi ringan berupa teguran tertulis I selama tiga bulan untuk nomor sidang 06/Dewas/Etik/11/2021. Dan sanksi ringan berupa permintaan maaf tertutup untuk nomor sidang 07/Dewas/Etik/09/2021.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya