Berita

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat memaparkan kinerja Dewas KPK tahun 2021/Repro

Hukum

Dari 33 Laporan, Dewas Selesaikan 25 Aduan Pelanggaran Kode Etik Insan KPK

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 12:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selama 2021, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 33 laporan dugaan pelanggaran kode etik insan KPK.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, 33 laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut bersumber dari 38 laporan yang masuk ke Dewas.

"Jadi ada laporan yang double, pengaduan yang double. Sehingga 38 laporan tapi dugaannya itu ada 33," ujar Albertina kepada wartawan saat memaparkan kinerja Dewas KPK tahun 2021 di Lobby Pusat Edukasi Antikorupsi, Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Selasa siang (18/1).

Dari 33 dugaan pelanggaran kode etik itu kata Albertina, Dewas telah menyelesaikan sebanyak 25 pengaduan atau sebesar 75,76 persen.

"Dari 25 ini, 7 dilanjutkan ke sidang, kemudian 18 itu tidak dilanjutkan ke sidang etik," kata Albertina.

Sementara yang masih dalam proses hingga saat ini sebanyak delapan atau sekitar 24,24 persen.

"Proses dugaan pelanggaran kode etik ini kami di Dewan Pengawas juga memerlukan waktu, memerlukan waktu apabila laporan yang kami terima ini, kurang didukung oleh bukti-bukti," jelas Albertina.

Karena kata Albertina, terkadang laporan yang masuk ke Dewas hanya berasal dari pemberitaan di media, namun tidak ada bukti sama sekali.

Selanjutnya kata Albertina, dari tujuh laporan yang ditindaklanjuti hingga persidangan kode etik, Dewas telah memberikan putusan hukuman sanksi berat hingga sanksi ringan.

Di mana, Dewas dengan memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK terhadap dua laporan yakni nomor sidang 01/Dewas/Etik/03/2021 dan nomor sidang 02/Dewas/Etik/05/2021.

Selanjutnya sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan dan sanksi ringan berupa teguran tertulis I selama tiga bulan terhadap nomor sidang 03/Dewas/Etik/06/2021.

Kemudian, sanksi ringan berupa teguran tertulis II selama enam bulan untuk nomor sidang 04/Dewas/Etik/06/2021.

Lalu, sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan untuk nomor sidang 05/Dewas/Etik/07/2021.

Sanksi ringan berupa teguran tertulis I selama tiga bulan untuk nomor sidang 06/Dewas/Etik/11/2021. Dan sanksi ringan berupa permintaan maaf tertutup untuk nomor sidang 07/Dewas/Etik/09/2021.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya