Berita

Ketua Komite Tetap untuk Energi Baru dan Terbarukan (Komtap EBT) Kadin, Muhammad Yusrizki/Ist

Politik

Kadin Kecewa, Baru Empat Bulan Diundangkan Permen PLTS Atap Malah Disetop

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 08:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penahanan implementasi Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) 26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap disayangkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Padahal, Permen ESDM menjadi dasar hukum bagi ekosistem bisnis yang bergerak pada pemasang dan operasionalisasi PLTS Atap pada pelanggan-pelanggan listrik, baik pelanggan industri maupun pelanggan rumah tangga.

Salah satu poin utama yang direvisi melalui Permen ESDM tahun 2021 adalah perubahan nilai ekspor listrik PLTS Atap dari awalnya 65 persen menjadi 100 persen.


"Saya menyayangkan keputusan ESDM ini baru terjadi setelah empat bulan diundangkan,” kata Ketua Komite Tetap untuk Energi Baru dan Terbarukan (Komtap EBT) Kadin, Muhammad Yusrizki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1).

Dari sudut pandang pelaku bisnis, kata dia, setiap Permen harusnya sudah dilakukan due diligence dan dialog antara pemerintah dengan setiap pemangku kepentingan yang akan terdampak oleh peraturan perundangan tersebut.
 
Jika alasan penahanan adalah dampak terhadap sistem kelistrikan PLN, aspek ini seharusnya sudah dibahas dan dicari jalan keluarnya sebelum Permen ESDM diundangkan.

“Permen ESDM mengenai PLTS Atap sudah mengalami beberapa evolusi. Terakhir Permen ESDM 49/2018, dan sebelumnya Permen ESDM 01/2017 Tentang Operasi Paralel. Jadi PLTS Atap bukan hal baru bagi pemerintah dan PLN, maka cukup mengejutkan jika kali ini timbul alasan teknis terkait implementasi PLTS Atap,” kritik Yusrizki.

Oleh karenanya, ia mendorong pemerintah dan PLN serta pemegang wilayah usaha non-PLN segera berdialog dan mencari solusi supaya implementasi PLTS Atap dapat berjalan tanpa hambatan.

Apalagi, PLTS Atap juga sudah digunakan sejumlah negara lain, seperti Vietnam dan Australia.

“Jika permasalahannya teknis, maka selesaikanlah dengan mencari solusi teknis. PLTS Atap dengan operasi paralel dengan grid bukan sebuah teknologi baru," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya