Berita

Ketua Komite Tetap untuk Energi Baru dan Terbarukan (Komtap EBT) Kadin, Muhammad Yusrizki/Ist

Politik

Kadin Kecewa, Baru Empat Bulan Diundangkan Permen PLTS Atap Malah Disetop

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 08:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penahanan implementasi Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) 26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap disayangkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Padahal, Permen ESDM menjadi dasar hukum bagi ekosistem bisnis yang bergerak pada pemasang dan operasionalisasi PLTS Atap pada pelanggan-pelanggan listrik, baik pelanggan industri maupun pelanggan rumah tangga.

Salah satu poin utama yang direvisi melalui Permen ESDM tahun 2021 adalah perubahan nilai ekspor listrik PLTS Atap dari awalnya 65 persen menjadi 100 persen.


"Saya menyayangkan keputusan ESDM ini baru terjadi setelah empat bulan diundangkan,” kata Ketua Komite Tetap untuk Energi Baru dan Terbarukan (Komtap EBT) Kadin, Muhammad Yusrizki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1).

Dari sudut pandang pelaku bisnis, kata dia, setiap Permen harusnya sudah dilakukan due diligence dan dialog antara pemerintah dengan setiap pemangku kepentingan yang akan terdampak oleh peraturan perundangan tersebut.
 
Jika alasan penahanan adalah dampak terhadap sistem kelistrikan PLN, aspek ini seharusnya sudah dibahas dan dicari jalan keluarnya sebelum Permen ESDM diundangkan.

“Permen ESDM mengenai PLTS Atap sudah mengalami beberapa evolusi. Terakhir Permen ESDM 49/2018, dan sebelumnya Permen ESDM 01/2017 Tentang Operasi Paralel. Jadi PLTS Atap bukan hal baru bagi pemerintah dan PLN, maka cukup mengejutkan jika kali ini timbul alasan teknis terkait implementasi PLTS Atap,” kritik Yusrizki.

Oleh karenanya, ia mendorong pemerintah dan PLN serta pemegang wilayah usaha non-PLN segera berdialog dan mencari solusi supaya implementasi PLTS Atap dapat berjalan tanpa hambatan.

Apalagi, PLTS Atap juga sudah digunakan sejumlah negara lain, seperti Vietnam dan Australia.

“Jika permasalahannya teknis, maka selesaikanlah dengan mencari solusi teknis. PLTS Atap dengan operasi paralel dengan grid bukan sebuah teknologi baru," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya