Berita

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun /Net

Politik

Dukung Ubedilah Badrun, Aktivis 77-78: Presiden Harus Buktikan Ucapan dan Perbuatannya untuk Memberantas Korupsi

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 07:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan tindakan yang sangat merugikan negara, seperti mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, meningkatnya kemiskinan, meningkatnya ketimpangan pendapatan.

Aktivis Pergerakan 77-78 mengurai bahwa KKN bisa saja terjadi melalui kebijakan kekuasaan yang dimanulatif, berkolaborasi dengan pengusaha/perusahaan yang bermasalah, sehingga secara langsung atau tidak langsung akan memberikan keuntungkan bagi keluarga yang berkuasa.

Dalam pernyataan sikapnya, Aktivis Pergerakan 77-78 ingin agar semua warga negara diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Tidak ada perbedaan bagi Presiden maupun keluarga atau anaknya sekalipun yang dibedakan.


"Setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik, untuk menegakkan equality before the law," ujar Hannan Situpora yang bersama 52 orang aktivis lainnya memberi pernyataan sikap ini, Selasa (18/1).

Atas dasar itu juga, Aktivis Pergerakan 77-78 menyatakan dukungan kepada Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang melaporkan dugaan KKN dua anak Presiden Joko Widodo ke KPK. Terlebih disebutkan bahwa laporan tersebut sudah didasarkan pada riset dan kajian.

"Kami memberi dukungan kepada Dosen UNJ, Ubedillah Badrun pelapor kedua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)  dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegasnya.

Selain itu, Hannan Situpora juga mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya berbagai pihak yang ingin mengurangi dan membasmi dengan signifikan perilaku KKN dalam segala bentuk, untuk hal tersebut mendesak agar KPK segera melakukan proses penyidikan secara tuntas tentang pelaporan tersebut dengan mengabaikan semua tekanan dari pihak manapun.

Aktivis Pergerakan 77-78 juga mengingatkan kepada berbagai pihak dengan yang melakukan kegiatan negatif berbagai cara, berupa pengaduan, bullyan, ancaman baik lisan maupun fisik kepada pelapor ataupun kepada KPK yang memproses perkara tersebut, adalah kegiatan menghalang-halangi proses hukum Korupsi akan berhadapan dengan tuntutan pidana.

"Terakhir, agar Presiden Jokowi sadar-sesadar-sadarnya dalam masa akhir jabatannya segera membuktikan ucapan dengan perbuatannya untuk memberantas korupsi. Dengan memperkuat KPK “bukan melemahkan” peran KPK," ujarnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya