Berita

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun /Net

Politik

Dukung Ubedilah Badrun, Aktivis 77-78: Presiden Harus Buktikan Ucapan dan Perbuatannya untuk Memberantas Korupsi

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 07:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan tindakan yang sangat merugikan negara, seperti mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, meningkatnya kemiskinan, meningkatnya ketimpangan pendapatan.

Aktivis Pergerakan 77-78 mengurai bahwa KKN bisa saja terjadi melalui kebijakan kekuasaan yang dimanulatif, berkolaborasi dengan pengusaha/perusahaan yang bermasalah, sehingga secara langsung atau tidak langsung akan memberikan keuntungkan bagi keluarga yang berkuasa.

Dalam pernyataan sikapnya, Aktivis Pergerakan 77-78 ingin agar semua warga negara diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Tidak ada perbedaan bagi Presiden maupun keluarga atau anaknya sekalipun yang dibedakan.


"Setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik, untuk menegakkan equality before the law," ujar Hannan Situpora yang bersama 52 orang aktivis lainnya memberi pernyataan sikap ini, Selasa (18/1).

Atas dasar itu juga, Aktivis Pergerakan 77-78 menyatakan dukungan kepada Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang melaporkan dugaan KKN dua anak Presiden Joko Widodo ke KPK. Terlebih disebutkan bahwa laporan tersebut sudah didasarkan pada riset dan kajian.

"Kami memberi dukungan kepada Dosen UNJ, Ubedillah Badrun pelapor kedua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)  dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegasnya.

Selain itu, Hannan Situpora juga mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya berbagai pihak yang ingin mengurangi dan membasmi dengan signifikan perilaku KKN dalam segala bentuk, untuk hal tersebut mendesak agar KPK segera melakukan proses penyidikan secara tuntas tentang pelaporan tersebut dengan mengabaikan semua tekanan dari pihak manapun.

Aktivis Pergerakan 77-78 juga mengingatkan kepada berbagai pihak dengan yang melakukan kegiatan negatif berbagai cara, berupa pengaduan, bullyan, ancaman baik lisan maupun fisik kepada pelapor ataupun kepada KPK yang memproses perkara tersebut, adalah kegiatan menghalang-halangi proses hukum Korupsi akan berhadapan dengan tuntutan pidana.

"Terakhir, agar Presiden Jokowi sadar-sesadar-sadarnya dalam masa akhir jabatannya segera membuktikan ucapan dengan perbuatannya untuk memberantas korupsi. Dengan memperkuat KPK “bukan melemahkan” peran KPK," ujarnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya