Berita

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional/RMOLJakarta

Presisi

Polres Jakbar Tangkap 2 Pelaku yang Simpan Sabu 25 Kg di Sound System Mobil

SENIN, 17 JANUARI 2022 | 21:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Jajaran Unit 1 Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia- Aceh-Jakarta seberat 25 kilogram.

Paket sabu tersebut dikamuflasekan ke dalam speaker di dalam bagasi mobil honda Civic, dua kurir yang berinisial pun ditangkap RH (29) dan AIE (25).

"Kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan 25 kilogram narkoba jenis sabu dalam speaker mobil yang telah di modifikasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (17/1).


Awal mula pengungkapan terhadi saat polisi melakukan pengembangan narkoba pada bulan November 2021 silam.

"Ini merupakan hasil pengembangan ops nila tahun 2021 sekitar bulan november 2021 kita berhasil mengamankan 4 Kg sabu selanjutnya 11 Januari 2022 kita berhasil mengamankan pelaku," kata Ady.

Lanjut Ady, dari pengungkapan ini polisi mengejar pengedar atau kurir lainnya yang masih beredar di Indonesia.

Saat pengejaran, mobil yang dikemudikan AIE berusaha kabur dari kejaran polisi dan menabrak beberapa kendaraan dan bangunan milik warga di di kawasan Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.

Usai menangkap AIE, polisi kemudian mengejar RH dan ditemukan paket sabu di bagian spund system.

"Paket-paket sabu ini itu disimpan di dalam mobil jenis Honda Civic yang dikamuflase bagian speakernya untuk menyimpan 25 kilogram," kata Ady.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) dan UU 35/2009, tentang Narkotika dengan  pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya