Berita

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP, Eri Satriana (kanan)/RMOL

Hukum

Soal Dugaan Korupsi Satelit di Kemenhan, BPKP Sudah Serahkan Hasil Audit ke Kejagung

SENIN, 17 JANUARI 2022 | 16:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil audit tujuan tertentu (ATT) atas dugaan pelanggaran hukum pada pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) sudah diserahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Kejaksaan Agung.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP, Eri Satriana, dalam konferensi pers di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (17/1).

"Bahwa usul audit (ATT) itu tentunya telah kami serahkan kepada pihak yang meminta kepada kami," ujar Eri.

Eri menjelaskan, ATT dilakukan atas permintaan Kejagung yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran hukum proyek pada tahun 2015 tersebut.

Dijelaskan Eri, ATT dilakukan setelah Presiden Joko Widodo meminta agar diusut tuntas dugaan kerugian negara yang hampir mencapai Rp 1 triliun ini.

Karena itu, Eri menegaskan bahwa BPKP tak berwenang mengungkap hasil ATT pengadaan satelit orbit 123 kepada publik secara langsung. Kata Eri, tugas BPKP hanya melakukan pengawasan serta audit tata kelola dan akuntabilitas.

"Misalkan (ditanya soal isi audit) itu kami tidak bisa menjawab secara menyeluruh, karena ini kami tidak memiliki kewenangan itu," katanya.

Maka dari itu, Eri menyatakan bahwa asil audit BPKP bisa ditanyakan langsung kepada Kejagung.

"Kalau secara teknisnya nanti Aparat Penegak Hukum yang akan lebih dulu melakukan hal-hal yang berupa kesimpulan," demikian Eri.

Permintaan Presiden agar dugaan pelanggaran hukum mengenai proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kemenhan disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD pada Jumat (14/1).

Mahfud MD menjelaskan, pemerintah memang sudah beberapa kali membahas kasus satelit Kemhan tersebut dalam rapat. Termasuk, mendiskusikan bersama Menteri Pertahanan, Menkominfo, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan Jaksa Agung.

Ia mengatakan, negara mengalami kerugian sekira Rp 800 miliar akibat kasus tersebut. Kerugian itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur yang terjadi sejak 2015.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya