Berita

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP, Eri Satriana (kanan)/RMOL

Hukum

Soal Dugaan Korupsi Satelit di Kemenhan, BPKP Sudah Serahkan Hasil Audit ke Kejagung

SENIN, 17 JANUARI 2022 | 16:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil audit tujuan tertentu (ATT) atas dugaan pelanggaran hukum pada pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) sudah diserahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Kejaksaan Agung.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP, Eri Satriana, dalam konferensi pers di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (17/1).

"Bahwa usul audit (ATT) itu tentunya telah kami serahkan kepada pihak yang meminta kepada kami," ujar Eri.


Eri menjelaskan, ATT dilakukan atas permintaan Kejagung yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran hukum proyek pada tahun 2015 tersebut.

Dijelaskan Eri, ATT dilakukan setelah Presiden Joko Widodo meminta agar diusut tuntas dugaan kerugian negara yang hampir mencapai Rp 1 triliun ini.

Karena itu, Eri menegaskan bahwa BPKP tak berwenang mengungkap hasil ATT pengadaan satelit orbit 123 kepada publik secara langsung. Kata Eri, tugas BPKP hanya melakukan pengawasan serta audit tata kelola dan akuntabilitas.

"Misalkan (ditanya soal isi audit) itu kami tidak bisa menjawab secara menyeluruh, karena ini kami tidak memiliki kewenangan itu," katanya.

Maka dari itu, Eri menyatakan bahwa asil audit BPKP bisa ditanyakan langsung kepada Kejagung.

"Kalau secara teknisnya nanti Aparat Penegak Hukum yang akan lebih dulu melakukan hal-hal yang berupa kesimpulan," demikian Eri.

Permintaan Presiden agar dugaan pelanggaran hukum mengenai proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kemenhan disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD pada Jumat (14/1).

Mahfud MD menjelaskan, pemerintah memang sudah beberapa kali membahas kasus satelit Kemhan tersebut dalam rapat. Termasuk, mendiskusikan bersama Menteri Pertahanan, Menkominfo, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan Jaksa Agung.

Ia mengatakan, negara mengalami kerugian sekira Rp 800 miliar akibat kasus tersebut. Kerugian itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur yang terjadi sejak 2015.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya