Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Vaksin Booster, PPI Minta Pemerintah Taati Azaz Pancasila

SENIN, 17 JANUARI 2022 | 13:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Persaudaraan Pemuda Islam (PPI) meminta pemerintah taat pada Azaz Pancasila dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa, terhadap kegiatan program Vaksinasi Booster, yakni menyediakan vaksin halal untuk rakyat Indonesia yang beragama Islam.

Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2022 Pemerintah berencana untuk memberikan vaksin booster kepada 208,3 juta jiwa masyarakat Indonesia yang manyoritas beragama islam. Ironinya sejak 12 Januari 2022 program ini dijalankan sampai hari ini pemerintah sama sekali tidak mengindahkan rekomendasi MUI dimana saat ini bukan lagi situasi darurat yang membolehkan penggunaan vaksin mengandung Babi.

"Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Vaksinasi Covid-19 Lanjutan (Booster). Dalam SE tersebut vaksin yang akan digunakan tidak ada satupun vaksin yang mendapatkan label halal dari MUI," ujar Presidium PPI, Miftah Antaris dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (17/1).

Miftah yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) amat menyayangkan sikap pemerintah meskipun berbagai pihak telah menyuarakan dan mengimbau untuk menggunakan vaksin halal dalam program vaksinasi lanjutan pada tahun 2022 ini.

Menurutnya sebagai negara yang menganut azaz Pancasila dimana pada sila pertama setiap orang di Indonesia harus berketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini menuntut setiap manusia yang hidup di tanah Indonesia ini harus berketuhanan dan menjalankan ajaran agamanya dengan sebaik-baiknya.

"Dengan tetap tidak mengindahkan rekomendasi dari MUI untuk menggunakan vaksin halal pada program vaksinasi booster pada tahun ini itu berarti pemerintah telah melanggar sila yang pertama. Hal ini tentunya merupakan pelanggaran yang fatal bagi pemerintah itu sendiri.” tegas Miftah.

Miftah menambahkan menyediakan vaksin halal untuk umat Islam merupakan suatu kewajiban yang mutlak bagi Pemerintah Indonesia. Karena bagi umat Islam mengkonsumsi atau memasukkan segala sesuatu yang mengandung bahan atau zat yang haram merupakan perbuatan melanggar ajaran agama dan dihukum sebagai dosa.

"Pemerintah melalui Kemenkes jika tetap bersikeras untuk menggunakan vaksin berbahan mengandung babi berarti mengajak umat Islam untuk melanggar ajaran agamanya itu sendiri. Sehingga dalam hal ini Kemenkes telah menodai sila yang pertama. Dan kita mengutuk keras setiap tindakan yang melanggar dan menodai Pancasila ini,” ungkapnya.

Dia menambahkan sebagai Mahasiswa dan Pemuda mendukung penuh program vaksinasi dari pemerintah dan siap bekerjasama bahu membahu bersama pemerintah untuk melancarkan program vaksinasi kali ini.

"Namun kami mengutuk keras tindakan pemerintah yang tidak menggunakan vaksin yang telah mendapatkan rekomendasi halal dari MUI. Oleh karena itu jika himbauan setiap pihak yang telah menyuarakan dan menyarankan kepada pemerintah untuk menggunakan vaksin halal tidak diindahkan, maka kami mahasiswa bersama dengan segenap rakyat indonesia akan turun ke jalan untuk menyuarakan hal ini,” pungkasnya.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

UPDATE

TKN Bentuk Satgas Antisipasi Kehadiran Relawan dan Pendukung di MK

Jumat, 19 April 2024 | 23:32

Jawab Berbagai Tuduhan Miring, PT NDK Resmi Bubar Sesuai Hukum

Jumat, 19 April 2024 | 23:05

Gara-gara Peta Maroko, Kesebelasan Renaissance dari Berkane Dilarang Masuk Aljazair

Jumat, 19 April 2024 | 23:04

Bukan Farhan, Nasdem Ternyata Siapkan Sosok Ini untuk Pilwalkot Bandung

Jumat, 19 April 2024 | 22:49

Prabowo Minta Pendukung Tidak Turun Aksi saat Putusan MK

Jumat, 19 April 2024 | 22:34

Relawan Desak MK Buka Jalan Kemenangan Prabowo-Gibran

Jumat, 19 April 2024 | 22:05

Bertemu Menkeu Selandia Baru, Sri Mulyani Tukar Cerita Soal Kelola APBN

Jumat, 19 April 2024 | 21:58

Buntut Serangan ke Israel, AS Batasi Akses Teknologi Iran

Jumat, 19 April 2024 | 21:40

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

Ajukan Peninjauan Kembali, PT BMI Bawa 7 Bukti Baru

Jumat, 19 April 2024 | 21:33

Selengkapnya