Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo/Net
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo/Net
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) 3/2021 untuk mengatur pembatasan tersebut.
Di dalam SE yang ditandatanganinya pada Kamis kemarin (13/1), Tjahjo menyatakan bahwa beleid itu diterbitkan untuk menjadi pedoman bagi ASN pada instansi pemerintah. Khususnya untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia.
Populer
Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00
Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42
Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30
Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18
Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21
Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19
Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00
UPDATE
Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21
Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21
Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19
Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16
Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07
Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05
Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01
Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45
Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41
Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41