Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat umumkan tersangka suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan koleganya/RMOL

Hukum

Tersangka Suap, Abdul Gafur Mas'ud hingga Bendum Demokrat Balikpapan Ditahan KPK

JUMAT, 14 JANUARI 2022 | 02:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Mas'ud dan lima tersangka lainnya.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Kaltim, KPK mengamankan 11 orang.

Dari 11 orang tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tahun 2021-2022.


"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (13/1).

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Abdul Gafur selaku Bupati PPU periode 2018-2023; Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Kabupaten PPU; Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU; Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU; dan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Kelima orang tersebut merupakan tersangka penerima suap.

Sedangkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yaitu, Achmad Zuhri (AZ) alias Yudi selaku swasta.

Untuk tersangka Abdul Gafur dan Nur Afifah, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Untuk tersangka Muliadi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Tersangka Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Sedangkan tersangka Yudi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya