Berita

KPK saat menunjukkan bukti uang suap yang diamankan saat OTT KPK Bupati Penajem Paser Utara/RMOL

Hukum

Kronologi OTT KPK terhadap Bupati Calon Ibukota Baru dan Bendum Demokrat Balikpapan

KAMIS, 13 JANUARI 2022 | 23:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dalam kegiatan OTT, KPK mengamankan 11 orang di wilayah DKI Jakarta dan Kaltim pada Rabu (12/1) sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebelas orang yang diamankan yaitu, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selaku Bupati PPU periode 2018-2023; Nis Puhadi (NP) alias Ipuh selaku orang kepercayaan Bupati Abdul Gafur; Asdar (AD) selaku orang kepercayaan Bupati Abdul Gafur.


Selanjutnya, Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan; Muliadi (MI) selaku Plt Sekda Kabupaten PPU; Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU.

Kemudian, Welly (WL) selaku istri Muliadi; Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU; Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi selaku swasta; Supriadi (SP) alias Usup selaku orang kepercayaan Bupati Abdul Gafur; dan Rizky (RK) selaku orang kepercayaan Bupati Abdul Gafur.

"Pada Rabu 12 Januari 2022, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (13/1).

Selanjutnya kata Alex, tim KPK bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut di antaranya yang berada di wilayah Jakarta dan Kaltim.

Sebelumnya, pada Selasa (11/1), bertempat di salah satu Cafe di Kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, atas perintah Bupati Abdul Gafur melalui Ipuh sebagai salah satu orang kepercayaannya melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui Muliadi, Jusman, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten PPU.

Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp 950 juta. Selanjutnya setelah uang terkumpul, Ipuh kemudian melaporkan kepada Bupati Abdul Gafur bahwa uang siap untuk diserahkan kepada Bupati Abdul Gafur.

"AGM lalu memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp 950 juta dibawa ke Jakarta," kata Alex.

Kemudian setibanya di Jakarta, Ipuh dijemput Rizky dan mendatangi rumah kediaman Bupati Abdul Gafur di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut.

Tidak lama kemudian, Bupati Abdul Gafur mengajak Ipuh dan Nur Afifah untuk bersama-sama mengikuti agenda Bupati Abdul Gafur di Jakarta yang setelahnya bersama-sama pergi ke salah satu mall di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp 950 juta tersebut.

"Atas perintah AGM, NAB kemudian menambahkan uang sejumlah Rp 50 juta dari uang yang ada di rekening bank miliknya. Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp 1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NAB," jelas Alex.

Ketika Bupati Abdul Gafur, Ipuh dan Nur Afifah keluar dari Lobby Mall, tim KPK seketika langsung mengamankan Bupati Abdul Gafur, Ipuh dan Nur Afifah dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp 1 miliar.

Bersamaan dengan itu, tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta. Yaitu, Muliadi, Welly, dan Yudi.

"Sedangkan tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH," kata Alex.

Selain itu, ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah sejumlah Rp 447 juta yang diduga milik tersangka Abdul Gafur yang diterima dari para rekanan.

"Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening Bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," terang Alex.

Dari sebelas orang yang diamankan itu, KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Tersangka pemberi suap yaitu, Yudi selaku swasta. Sedangkan tersangka penerima uang yaitu, Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya