Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)/Net
Inisiator petisi BRIN yang terdiri dari Aliansi Peduli Riset bersama Narasi Institute menyayangkan reorganisasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan menyatukan lembaga penelitian yang tanpa persiapan dan tanpa proses evolusi bertahap sesuai prioritas penelitian yang telah terjadi.
Co Founder Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menyampaikan bahwa langkah tersebut dipastikan membawa malapetaka bagi dunia riset dan penelitian Indonesia.
“Kami memiliki data banyaknya tenaga kontrak dan honorer yang merupakan asisten peneliti dan tenaga riset yang dibutuhkan dalam penelitian oleh peneliti, termasuk tenaga pendukung LPKN terkait (contoh : satpam) telah diputus kerjakan dengan sepihak dan tiba-tiba tanpa pemberitahuan dan persiapan selayaknya,†kata Achmad Nur Hidayat dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1).
Dengan begitu, sambung dia, akan menghambat riset dan penelitian baik yang tengah berjalan maupun penelitian yang akan dikerjakan, selain mempengaruhi keamanan dan keberlangsungan LPKN terkait.
Oleh karena itu, menurut para inisiator petisi BRIN, seharusnya BRIN berfungsi hanya sebagai lembaga pendana riset dan pusat koordinasi inovasi ilmu pengetahuan dengan kemampuan mengintegrasikan lembaga-lembaga iptek, riset dan penelitian di seluruh Indonesia.
“Fungsi Koordinasi BRIN dapat dilakukan dengan mekanisme pendanaan berbasis usulan dan kompetisi lembaga Iptek, riset dan penelitian serta terkait urgensi iptek dan road map Iptek yang ditargetkan untuk mengejar kepentingan nasional janga pendek, menengah dan panjang,†tandas Achmad.
Maka dari itu, BRIN seyogyanya tidak melaksanakan kegiatan Iptek, riset dan penelitian dalam bentuk apapun sehingga dana R&D dapat termanfaatkan dengan tepat guna dan tepat sasaran oleh LPKN ataupun bentuk riset dan penelitian lainnya baik bersifat kelembagaan ataupun perorangan.
Disisi lain, Achmad menjelaskan bahwa petisi terkait BRIN telah mendapatkan antusias yang tinggi dari masyarakat dalam waktu singkat. Terbukti tokoh akademisi dan masyarakat yang telah menandatangani Petisi sejumlah 8.219 penandatangan per 12 Januari 2021 pukul 10.00.
“Kami perlu tegaskan bahwa petisi ini murni aspirasi dari para tokoh pendidik, peneliti dan akademisi yang prihatin pada kebijakan BRIN yang dinilai tanpa disertai musyawarah mufakat selain juga meninggalkan azas keadilan bagi LPKN, peneliti dan periset serta pendukung terdampak,†pungkasnya.