Berita

Herry Wirawan/Net

Nusantara

Dukung Tuntutan Hukuman Mati Hingga Kebiri bagi Herry Wirawan, MUI Jabar: Tuntutan yang Sesuai Kebiadabannya

RABU, 12 JANUARI 2022 | 16:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan (HW) dituntut hukuman berat. Tak hanya dituntut hukuman mati, juga denda hingga Kebiri. Tuntutan tersebut dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Ketua Kejati Jabar Asep N Mulyana pada Selasa kemarin (11/1).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Achyar, mengaku sepakat dengan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa. Hukuman tersebut dinilai pantas karena terdakwa tidak hanya keji tapi juga menodai agama, mengingat status terdakwa adalah sebagai ustaz.

"Kalau dikaitkan dengan perbuatannya yang biadab ya, itu jelaslah. Jadi dia melakukan tiga hal yang menurut saya itu menodai, mencemarkan, pokoknya sudah lah, termasuk menodai agama," ujar Rafani Achyar saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (12/1).


"Jadi intinya saya melihat di situ, dia menodai agama secara biadab gitu, kan itu labelnya ustaz, kalau dikaitkan dengan hukum Islam itu harus dirajam ya, jadi sesuai lah tuntutan itu," imbuhnya.

Rafani berharap, majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan dari JPU. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera agar tak ada ditemukan lagi kasus yang serupa.

"Karena jaksa sudah menuntut itu, ya harapannya hakim bisa sesuai lah dengan tuntutan jaksa. Jadi tuntutan itu ada esensi ya, karena untuk menimbulkan efek jera. Jadi tidak ada yang lain-lain seperti itu," tandasnya.

Herry terbukti telah merudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Dalam sidang yang digelar kemarin, Jaksa menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan berat.

Yaitu tuntutan hukuman mati, lalu hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Jaksa menilai perbuatan Herry terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya