Berita

Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata/Ist

Presisi

Dua Ibu Rumah Tangga di NTB Jadi Tersangka Perdagangan Orang, Jual Korban hingga Turki

RABU, 12 JANUARI 2022 | 15:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Turki.

Mirisnya, dua tersangka adalah seorang ibu rumah tangga berasal dari Kabupaten Lombok Timur, NTB. Keduanya berinisial SH (47) dan DH (39).

Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata mengatakan, kedua pelaku merekrut para korban dengan iming-iming gaji besar hingga Rp 21 juta. Dalam operasinya, pelaku turut memalsukan identitas korban seperti halnya menambah usia korban.


"Pelaku memalsukan identitas dengan menambah usia korban. Untuk menarik perhatian korban, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp 3 juta," kata Kombes Hari Brata, Rabu (12/1).

Dengan modus tersebut, pelaku terlebih dahulu menampung para korban ke agen yang berada di Jakarta dan dipindahkan dari satu kota ke kota lain seperti wilayah Jawa Barat dan Jakarta.

"Agen yang di Jakarta AR masih dalam pengejaran. Pelaku telah menjalankan aktivitasnya lebih dari 3 tahun dan sebagian besar korban masih berada di luar negeri," lanjutnya.

Salah satu korbannya berinisial LS asal Lombok Timur direkrut untuk bekerja di Turki sebagai pengasuh lansia. Selama bekerja di Turki, korban mengalami kekerasan dari majikannya.

"Gaji yang dijanjikan ternyata tidak sesuai, hanya menerima Rp 5-6 juta. Korban melarikan diri ke KBRI Ankara dan pada tanggal 11 Desember 2021 korban dipulangkan ke Indonesia," tandas Hari Brata.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 10 dan 11 jo 4 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 dan 83 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya