Berita

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto alias Cak Nanto/Net

Nusantara

Tangkap Ferdinand, Pemuda Muhammadiyah: Bukti Polri Tak Pandang Kelompok Manapun

SELASA, 11 JANUARI 2022 | 20:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ferdinand Hutahaean resmi  ditetapkan sebagai tersangka atas cuitannya yang dinilai menodakan agama dan membuat kegaduhan di masyarakat.

Namun, proses hukum yang sudah dilakukan Kepolisian dengan menahan dan menetapkan Ferdinand sebagai tersangka kasus membuat keonaran di masyarakat mendapat apresiasi dari Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah.

"Kepolisian dalam penanganan kasus cuitan 'Allahmu lemah' Ferdinand Hutahaean perlu kita apresiasi. Hukum harus berlaku seadil-adilnya kepada siapa pun," ujar Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (11/1).


Dengan menindak Ferdinand, sosok yang kerap disapa Cak Nanto ini menilai bahwa Polri tidak pernah memandang kelompok tertentu untuk melakukan penanganan perkara.

"Kalau sudah ada bukti, maka semuanya harus ditindak," imbuhnya.

Sunanto mengatakan, PP Pemuda Muhammadiyah sudah berniat melaporkan Ferdinand Hutahaean terkait cuitan 'Allahmu lemah' ke pihak kepolisian. Namun hal itu urung dilakukan lantaran polisi sudah langsung memproses laporan tersebut.

"Penegakan hukum oleh kepolisian menjawab harapan masyarakat tentang keadilan. Maka proses keadilan yang menjadi harapan tiap orang sudah ditunjukkan oleh Polri dengan kondisi penanganan kasus yang berkaitan dengan Ferdinand ini dengan sigap dan cepat," tuturnya.

Meski terdapat asumsi mengenai penegakan hukum di Indonesia masih banyak keberpihakan, namun Sunanto justru melihat ketegasan polisi dalam mengambil keputusan dengan cepat dan adil berdasarkan alat bukti yang memadai dapat menepis asumsi miring tersebut.

"Saya merasa bahwa proses hukum terhadap Ferdinand Hutahaean ini sangat luar biasa, bahwa ada harapan penegak hukum bekerja sebagaimana mestinya," kata mantan Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) ini.

"Dan tidak terintervensi oleh persepsi-persepsi, tapi berdasarkan fakta hukum yang ditemukannya dan itu dilakukan dengan tegas kepada siapa pun," demikian Sunanto.

Dalam kasus ini, Mabes Polri telah menahan Ferdinand usai ditetapkan sebagai tersangka atas cuitan "Allahmu ternyata lemah" dengan pasal tentang membuat keonaran.

Ferdinand terancam hukuman penjara 10 tahun berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP UU 1/1946, kemudian Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).


Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya