Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net

Politik

Serikat Petani: Pencabutan HGU, HPH, dan Konsesi Harus Dilakukan demi Rakyat, Bukan Korporasi

SENIN, 10 JANUARI 2022 | 10:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Evaluasi izin pertambangan, kehutanan, penggunaan tanah negara merupakan kebijakan yang harus diambil dalam mengatasi ketimpangan agraria dan penguasaan kekayaan alam yang masih terjadi di Indonesia sejak jaman kolonial.

Pencabutan izin hak guna usaha (HGU), hak pengelolalaan hutan (HPH), dan konsesi ini harus diposisikan sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria.

"Lokasi tanah-tanah yang dicabut izinya harus segera ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan didistribusikan kepada petani dan rakyat tak bertanah, bukan untuk kepentingan korporasi industri pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pengembang (real estate)," tegas Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, Senin (10/1).


SPI terus mendesak pemerintah agar konsisten melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria dan meredistribusikan tanah seluas 9 juta hektare yang belum mencapai target sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2014.

Dalam jangka panjang, SPI menekankan presiden selanjutnya harus membenahi kelembagaaan pelaksana reforma agraria.

"Baik itu melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Agraria (PPKA-PKRA)," katanya.

Henry mengamini, ada banyak kendala dalam pelaksanaan sejak terbentuk GTRA dan PPKA-PKRA, seperti kurangnya pemahaman birokrat terhadap reforma agraria.

"Kendala lainnya adalah peran pemda belum secara penuh mendukung, bahkan di beberapa daerah justru menghambat redistribusi tanah kepada petani," jelas Henry.

Kendala lain, penyelesaian konflik agraria di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI belum secara kuat mendukung penetapan tanah yang menjadi obyek konflik agraria dan yang dicabut konsesinya sebagai TORA sebagaimana diajukan organisasi petani.

Demikian juga di Kementerian Agraria dan tata Ruang/BPN RI yang masih mengedepankan hak prioritas kepada pemegang HGU korporasi untuk melakukan perpanjangan/pembaruan izin, ketimbang menetapkannya sebagai TORA.

"Ada juga kendala seperti masih belum ditempatkannya secara maksimal peran organisasi tani dalam kelembagaan pelaksana reforma agraria, terutama pada GTRA," tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya