Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net

Politik

Serikat Petani: Pencabutan HGU, HPH, dan Konsesi Harus Dilakukan demi Rakyat, Bukan Korporasi

SENIN, 10 JANUARI 2022 | 10:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Evaluasi izin pertambangan, kehutanan, penggunaan tanah negara merupakan kebijakan yang harus diambil dalam mengatasi ketimpangan agraria dan penguasaan kekayaan alam yang masih terjadi di Indonesia sejak jaman kolonial.

Pencabutan izin hak guna usaha (HGU), hak pengelolalaan hutan (HPH), dan konsesi ini harus diposisikan sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria.

"Lokasi tanah-tanah yang dicabut izinya harus segera ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan didistribusikan kepada petani dan rakyat tak bertanah, bukan untuk kepentingan korporasi industri pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pengembang (real estate)," tegas Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, Senin (10/1).


SPI terus mendesak pemerintah agar konsisten melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria dan meredistribusikan tanah seluas 9 juta hektare yang belum mencapai target sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2014.

Dalam jangka panjang, SPI menekankan presiden selanjutnya harus membenahi kelembagaaan pelaksana reforma agraria.

"Baik itu melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Agraria (PPKA-PKRA)," katanya.

Henry mengamini, ada banyak kendala dalam pelaksanaan sejak terbentuk GTRA dan PPKA-PKRA, seperti kurangnya pemahaman birokrat terhadap reforma agraria.

"Kendala lainnya adalah peran pemda belum secara penuh mendukung, bahkan di beberapa daerah justru menghambat redistribusi tanah kepada petani," jelas Henry.

Kendala lain, penyelesaian konflik agraria di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI belum secara kuat mendukung penetapan tanah yang menjadi obyek konflik agraria dan yang dicabut konsesinya sebagai TORA sebagaimana diajukan organisasi petani.

Demikian juga di Kementerian Agraria dan tata Ruang/BPN RI yang masih mengedepankan hak prioritas kepada pemegang HGU korporasi untuk melakukan perpanjangan/pembaruan izin, ketimbang menetapkannya sebagai TORA.

"Ada juga kendala seperti masih belum ditempatkannya secara maksimal peran organisasi tani dalam kelembagaan pelaksana reforma agraria, terutama pada GTRA," tandasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya