Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net

Politik

Serikat Petani: Pencabutan HGU, HPH, dan Konsesi Harus Dilakukan demi Rakyat, Bukan Korporasi

SENIN, 10 JANUARI 2022 | 10:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Evaluasi izin pertambangan, kehutanan, penggunaan tanah negara merupakan kebijakan yang harus diambil dalam mengatasi ketimpangan agraria dan penguasaan kekayaan alam yang masih terjadi di Indonesia sejak jaman kolonial.

Pencabutan izin hak guna usaha (HGU), hak pengelolalaan hutan (HPH), dan konsesi ini harus diposisikan sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria.

"Lokasi tanah-tanah yang dicabut izinya harus segera ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan didistribusikan kepada petani dan rakyat tak bertanah, bukan untuk kepentingan korporasi industri pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pengembang (real estate)," tegas Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, Senin (10/1).


SPI terus mendesak pemerintah agar konsisten melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria dan meredistribusikan tanah seluas 9 juta hektare yang belum mencapai target sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2014.

Dalam jangka panjang, SPI menekankan presiden selanjutnya harus membenahi kelembagaaan pelaksana reforma agraria.

"Baik itu melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Agraria (PPKA-PKRA)," katanya.

Henry mengamini, ada banyak kendala dalam pelaksanaan sejak terbentuk GTRA dan PPKA-PKRA, seperti kurangnya pemahaman birokrat terhadap reforma agraria.

"Kendala lainnya adalah peran pemda belum secara penuh mendukung, bahkan di beberapa daerah justru menghambat redistribusi tanah kepada petani," jelas Henry.

Kendala lain, penyelesaian konflik agraria di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI belum secara kuat mendukung penetapan tanah yang menjadi obyek konflik agraria dan yang dicabut konsesinya sebagai TORA sebagaimana diajukan organisasi petani.

Demikian juga di Kementerian Agraria dan tata Ruang/BPN RI yang masih mengedepankan hak prioritas kepada pemegang HGU korporasi untuk melakukan perpanjangan/pembaruan izin, ketimbang menetapkannya sebagai TORA.

"Ada juga kendala seperti masih belum ditempatkannya secara maksimal peran organisasi tani dalam kelembagaan pelaksana reforma agraria, terutama pada GTRA," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya