Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net

Nusantara

Satu Izin Perusahaan Sektor Kehutanan di Lampung Ikut Dicabut Presiden

JUMAT, 07 JANUARI 2022 | 16:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Dari jumlah yang dicabut tersebut, salah satunya izin PT Allindo Embryo Agro dengan luas lahan 6.925 hektare.

"Iya ada, yang sektor kehutanan di Provinsi Lampung ada 1 perusahaan yang izin usahanya dicabut," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah kepada Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (7/1).

Ia mengatakan, perusahaan itu yakni PT Allindo Embryo Agro yang merupakan perusahaan Pemegang Ijin Usaha untuk Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dengan luas 6 ribu hektare.


"PT Allindo Embryo Agro luas 6.925 hektare. Kenapa dicabut? Karena ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan pemerintah," kata dia.

Pertimbangan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia SK.01/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

Surat tersebut terdiri dari empat point yang pertama perizinan sektor lingkungan hidup dan kehutanan merupakan instrumen kebijakan untuk pengendalian dan pengawasan dalam menjamin akses pemanfaatan hutan yang dapat merefleksikan keadilan, tata kelola hutan yang diselenggarakan secara bertanggung jawab.

Kedua, bahwa dalam rangka optimalisasi produktivitas kawasan hutan untuk penyiapan lapangan kerja dalam rangka mendorong produktivitas untuk pertumbuhan Indonesia diperlukan pengendalian perizinan dan penertiban izin konsesi.

"Ketiga, bahwa pengendalian dan penertiban perizinan konsesi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan lestari (sustainable forest marugement) dan pengendalian deforestasi yang sangat dibutuhkan dalam rangka pencapaian FOLU Net Sink 2030," ujar dia.

Keempat, bahwa terhadap perizinan yang telah dilakukan evaluasi cukup mendesak untuk dicabut, bagi pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan lebih lanjut untuk kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup.

Kelima, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

"Poin- poin di atas yang menjadi pertimbangan pencabutannya," jelas Yanyan.

Presiden Joko Widodo resmi mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Pencabutan izin itu karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya