Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net

Nusantara

Satu Izin Perusahaan Sektor Kehutanan di Lampung Ikut Dicabut Presiden

JUMAT, 07 JANUARI 2022 | 16:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Dari jumlah yang dicabut tersebut, salah satunya izin PT Allindo Embryo Agro dengan luas lahan 6.925 hektare.

"Iya ada, yang sektor kehutanan di Provinsi Lampung ada 1 perusahaan yang izin usahanya dicabut," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah kepada Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (7/1).

Ia mengatakan, perusahaan itu yakni PT Allindo Embryo Agro yang merupakan perusahaan Pemegang Ijin Usaha untuk Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dengan luas 6 ribu hektare.


"PT Allindo Embryo Agro luas 6.925 hektare. Kenapa dicabut? Karena ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan pemerintah," kata dia.

Pertimbangan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia SK.01/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

Surat tersebut terdiri dari empat point yang pertama perizinan sektor lingkungan hidup dan kehutanan merupakan instrumen kebijakan untuk pengendalian dan pengawasan dalam menjamin akses pemanfaatan hutan yang dapat merefleksikan keadilan, tata kelola hutan yang diselenggarakan secara bertanggung jawab.

Kedua, bahwa dalam rangka optimalisasi produktivitas kawasan hutan untuk penyiapan lapangan kerja dalam rangka mendorong produktivitas untuk pertumbuhan Indonesia diperlukan pengendalian perizinan dan penertiban izin konsesi.

"Ketiga, bahwa pengendalian dan penertiban perizinan konsesi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan lestari (sustainable forest marugement) dan pengendalian deforestasi yang sangat dibutuhkan dalam rangka pencapaian FOLU Net Sink 2030," ujar dia.

Keempat, bahwa terhadap perizinan yang telah dilakukan evaluasi cukup mendesak untuk dicabut, bagi pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan lebih lanjut untuk kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup.

Kelima, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d perlu menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

"Poin- poin di atas yang menjadi pertimbangan pencabutannya," jelas Yanyan.

Presiden Joko Widodo resmi mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Pencabutan izin itu karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya