Berita

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia/Repro

Politik

Tepis Pandangan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Sebagai Pesanan, Bahlil: Oh Tidak Bisa!

JUMAT, 07 JANUARI 2022 | 15:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) oleh pemerintah, dipandang oleh sejumlah kalangan sebagai pesanan dari pihak-pihak yang mengendalikan pemerintah.

Namun, hal itu ditepis oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/1).

"Ada sauadara-saudara kita yang menyatakan bahwa seolah-olah kita bisa dikendalikan oleh satu kelompok tertentu. Oh tidak bisa," kata Bahlil dikutip melalui siaran virtual Sekretariat Presiden.


Bahlil menyatakan, pemerintah berkomitmen menegakkan aturan mengenai pengelolaan sumber daya alam (SDA) di dalam negeri yang tertuang di dalam Pasal 33 UUD 1945.

Dijelaskan oleh Bahlil, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkanduung di dalmnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat".  

Selain itu, Bahlil juga menyebutkan bunyi Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, "perekonomian nasional diselengarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga kesimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

"Atas adasar dua poin tersebut maka kemudian pemerintah melakukan peninjauan, kajian mendalam, terhadap izin-izin (tambang) yang tidak beroperasi," imbuh Bahlil.

Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ini menegaskan, 2.078 IUP yang dicabut berasal dari total IUP yang diberikan pemerintah sebanyak 5.490.

Ribuan IUP tersebut dicabut lantaran setelah izinnya diberikan perusahaan tidak melakukan operasional. Bahlil bahkan menemukan, ada IUP yang digadaikan untuk mendapatkan uang pinjaman untuk kepentingan pribadi.

"Itu hampir 40 persen izin yang tidak bermanfaat. Bagaimana negara kita mau maju, bagaimana pertumbuhan ekonomi kita bisa terdongkarak," tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya