Berita

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia/Repro

Politik

Tepis Pandangan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Sebagai Pesanan, Bahlil: Oh Tidak Bisa!

JUMAT, 07 JANUARI 2022 | 15:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) oleh pemerintah, dipandang oleh sejumlah kalangan sebagai pesanan dari pihak-pihak yang mengendalikan pemerintah.

Namun, hal itu ditepis oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/1).

"Ada sauadara-saudara kita yang menyatakan bahwa seolah-olah kita bisa dikendalikan oleh satu kelompok tertentu. Oh tidak bisa," kata Bahlil dikutip melalui siaran virtual Sekretariat Presiden.


Bahlil menyatakan, pemerintah berkomitmen menegakkan aturan mengenai pengelolaan sumber daya alam (SDA) di dalam negeri yang tertuang di dalam Pasal 33 UUD 1945.

Dijelaskan oleh Bahlil, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkanduung di dalmnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat".  

Selain itu, Bahlil juga menyebutkan bunyi Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, "perekonomian nasional diselengarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga kesimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

"Atas adasar dua poin tersebut maka kemudian pemerintah melakukan peninjauan, kajian mendalam, terhadap izin-izin (tambang) yang tidak beroperasi," imbuh Bahlil.

Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ini menegaskan, 2.078 IUP yang dicabut berasal dari total IUP yang diberikan pemerintah sebanyak 5.490.

Ribuan IUP tersebut dicabut lantaran setelah izinnya diberikan perusahaan tidak melakukan operasional. Bahlil bahkan menemukan, ada IUP yang digadaikan untuk mendapatkan uang pinjaman untuk kepentingan pribadi.

"Itu hampir 40 persen izin yang tidak bermanfaat. Bagaimana negara kita mau maju, bagaimana pertumbuhan ekonomi kita bisa terdongkarak," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya