Berita

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia/Repro

Politik

Tepis Pandangan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Sebagai Pesanan, Bahlil: Oh Tidak Bisa!

JUMAT, 07 JANUARI 2022 | 15:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) oleh pemerintah, dipandang oleh sejumlah kalangan sebagai pesanan dari pihak-pihak yang mengendalikan pemerintah.

Namun, hal itu ditepis oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/1).

"Ada sauadara-saudara kita yang menyatakan bahwa seolah-olah kita bisa dikendalikan oleh satu kelompok tertentu. Oh tidak bisa," kata Bahlil dikutip melalui siaran virtual Sekretariat Presiden.

Bahlil menyatakan, pemerintah berkomitmen menegakkan aturan mengenai pengelolaan sumber daya alam (SDA) di dalam negeri yang tertuang di dalam Pasal 33 UUD 1945.

Dijelaskan oleh Bahlil, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkanduung di dalmnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat".  

Selain itu, Bahlil juga menyebutkan bunyi Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, "perekonomian nasional diselengarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga kesimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

"Atas adasar dua poin tersebut maka kemudian pemerintah melakukan peninjauan, kajian mendalam, terhadap izin-izin (tambang) yang tidak beroperasi," imbuh Bahlil.

Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ini menegaskan, 2.078 IUP yang dicabut berasal dari total IUP yang diberikan pemerintah sebanyak 5.490.

Ribuan IUP tersebut dicabut lantaran setelah izinnya diberikan perusahaan tidak melakukan operasional. Bahlil bahkan menemukan, ada IUP yang digadaikan untuk mendapatkan uang pinjaman untuk kepentingan pribadi.

"Itu hampir 40 persen izin yang tidak bermanfaat. Bagaimana negara kita mau maju, bagaimana pertumbuhan ekonomi kita bisa terdongkarak," tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya