Berita

Presiden Rodrigo Duterte/Net

Dunia

Jaga Martabat Perempuan, Filipina Rilis Undang-undang Larangan Pernikahan di Bawah Umur

JUMAT, 07 JANUARI 2022 | 12:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Filipina memperbarui undang-undang pernikahan negara itu. Dalam aturan terbarunya, negara Asia Tenggara itu akan melarang pernikahan anak di bawah umur.

Undang-undang terbaru yang ditandatangani Presiden Rodrigo Duterte dan dirilis ke publik pada Kamis (6/1), menetapkan hukuman penjara hingga 12 tahun untuk menikah atau hidup bersama dengan siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun.

Tak hanya pelaku, orang-orang yang ikut terlibat mengatur pernikahan di bawah umur juga akan menghadapi tuntutan hukuman yang sama.


“Negara memandang pernikahan anak sebagai praktik yang merupakan pelecehan anak karena merendahkan, menghinakan, dan merendahkan nilai intrinsik dan martabat anak-anak,” kata undang-undang tersebut, seperti dilaporkan Bangkok Post.

Pemerintah mengatakan undang-undang tersebut konsisten dengan konvensi internasional tentang hak-hak perempuan dan anak-anak.

Filipina, negara miskin di Asia Tenggara itu memiliki jumlah pernikahan anak tertinggi ke-12 di dunia, menurut kelompok hak asasi yang berbasis di Inggris, Plan International, dengan praktik budaya yang telah lama dipegang dan ketidaksetaraan gender menghambat perubahan.

Sebuah laporan tahun lalu oleh Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan lebih dari setengah miliar anak perempuan dan perempuan di seluruh dunia menikah di masa kanak-kanak, dengan tingkat tertinggi ditemukan di sub-Sahara Afrika dan Asia Selatan.

Tetapi data terbaru menunjukkan bahwa praktik tersebut rata-rata menurun di seluruh dunia.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya