Berita

Polisi menghalau ribuan pengunjuk rasa yang berkumpul di Almaty, kota terbesar di Kazakhstan/Net.

Dunia

Hentikan Pertumpahan Darah, Pemerintah Kazakhstan Segera Mengembalikan Batas Harga Bahan Bakar

JUMAT, 07 JANUARI 2022 | 08:54 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aksi protes mematikan yang melanda Kazakhstan dalam beberapa hari belakangan, mendesak para pejabat Kazakhstan untuk segera bertindak dan memulihkan batas harga bahan bakar kendaraan yang akan berlaku selama enam bulan, termasuk harga bensin dan solar.

Harga bahan bakar gas cair (LPG), bahan bakar mobil yang umum di negara bagian Asia Tengah itu, mengalami kenaikan dua kali lipat pada 1 Januari lalu, yang kemudian memicu protes massa pada 2 Januari dan berubah menjadi kerusuhan besar.

"Batas harga untuk perdagangan eceran bahan bakar gas cair untuk bahan bakar kendaraan otomotif di pompa bensin di wilayah Kazakhstan telah ditetapkan selama 180 hari," isi pernyataan yang diterbitkan pada Kamis waktu setempat, di situs kabinet menteri.


Selain itu, pemerintah telah memberlakukan moratorium 180 hari untuk meningkatkan tarif utilitas (pemanas, gas, listrik, dan pasokan air) serta melarang ekspor ternak selama enam bulan untuk menstabilkan harga daging dan sayuran, seperti dilaporkan BBC.

Meskipun awalnya dipicu oleh kenaikan bahan bakar, aksi protes dengan cepat meluas hingga mencakup keluhan politik lainnya.

Para analis mengatakan bahwa aksi protes ini tidak mengejutkan karena ketegangan politik telah terjadi di negara tanpa demokrasi itu selama bertahun-tahun.

Ketika kerusuhan meningkat pada Rabu, kantor walikota Almaty dan kediaman presiden menjadi sasaran amukan massa.

Belasan aparat telah tewas, dan ratusan pendemo luka-luka, selama protes berlangsung berhari-hari.

Kelompok hak asasi Amnesty International meminta Kazakhstan untuk mengakhiri apa yang disebutnya "respons represif".

Marie Struthers, direktur kelompok itu di Eropa Timur dan Asia Tengah, menyebut protes tersebut sebagai "konsekuensi langsung dari represi yang meluas oleh pihak berwenang terhadap hak asasi manusia".

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya