Berita

Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan rompi oranye, khas tahanan KPK/RMOL

Politik

KPK Telusuri Dugaan Aliran Duit Suap Walikota Bekasi ke DPRD

KAMIS, 06 JANUARI 2022 | 20:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan aliran suap yang diterima Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen juga kemungkinan adanya dugaan keterlibatan DPRD Kota Bekasi.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis malam (6/1).

"Tentu ini kami akan dalami," tegas Firli.


Namun begitu, Firli menekankan bahwa setidaknya ada beberapa tempat yang rawan terjadinya praktik rasuah.  

Firli mengurai, setidaknya ada 4 tahap. Mulai dari bidang perencanaan, penyusunan APBD, APBD perubahan, pengesahan APBD perubahan, pelaksanaan APBD dan eksekusi anggaran. Terkahir, di tahap pengawasan juga sangat rawan korupsi.

"Ini PR kita bersama," kata Firli.

Atas dasar itu, Firli berharap semua lapisan masyarakat untuk membantu KPK membersihkan Indonesia dari korupsi.

"Saya berharap seluruh lapisan masyarakat, sama-sama KPK untuk membersihkan Indonesia dari korupsi," pungkasnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Rahmat, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain itu yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta.

Penangkapan terhadap mereka berawal dari laporan masyarakat terkait akan adanya penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Tim penindakan kemudian bergerak dan mengamankan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya