Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan rompi oranye, khas tahanan KPK/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan aliran suap yang diterima Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen juga kemungkinan adanya dugaan keterlibatan DPRD Kota Bekasi.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis malam (6/1).
"Tentu ini kami akan dalami," tegas Firli.
Namun begitu, Firli menekankan bahwa setidaknya ada beberapa tempat yang rawan terjadinya praktik rasuah.
Firli mengurai, setidaknya ada 4 tahap. Mulai dari bidang perencanaan, penyusunan APBD, APBD perubahan, pengesahan APBD perubahan, pelaksanaan APBD dan eksekusi anggaran. Terkahir, di tahap pengawasan juga sangat rawan korupsi.
"Ini PR kita bersama," kata Firli.
Atas dasar itu, Firli berharap semua lapisan masyarakat untuk membantu KPK membersihkan Indonesia dari korupsi.
"Saya berharap seluruh lapisan masyarakat, sama-sama KPK untuk membersihkan Indonesia dari korupsi," pungkasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Rahmat, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Delapan tersangka lain itu yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta.
Penangkapan terhadap mereka berawal dari laporan masyarakat terkait akan adanya penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Tim penindakan kemudian bergerak dan mengamankan 14 orang beserta uang.
Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.