Berita

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman/Net

Politik

Korban Pemerkosaan Anak Cabut Laporan, DPR RI: Perkara Pidananya Harus Lanjut!

KAMIS, 06 JANUARI 2022 | 18:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi III DPR RI kecam adanya kesepakatan damai dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan anggota DPRD Riau.

"Tidak ada istilah perdamaian dalam perkosaan apalagi terhadap anak," tegas anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (6/1).

Dikatakan Habiburokhman, jika memang ditemukan bukti pidana harusnya pelaku bisa diberikan hukuman seberat-beratnya.


"Pelaku kalau terbukti harus dihukum berat dia harus dihukum berat, dia harus dihukum sesuai dengan UU yang berlaku," katanya.

Kalaupun ada kesepakatan atau kompensasi lain di luar urusan pidana, lanjut legislator Partai Gerindra ini, hal itu tidak menggugurkan pidana utamanya.

"Tetap perkara pidananya harus lanjut, jadi saya minta aparat kepolisian di Riau untuk memperhatikan dan menindaklajuti permasalahan ini," tandasnya.

Keluarga korban pemerkosaan inisial A (15), memutuskan mencabut laporan kasus pemerkosaan di Mapolresta Pekanbaru.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi dalam keterangannya kepada awak media.

"Korban mencabut laporannya," ungkap Kombes Pria Budi, Kamis (6/1).

Sejumlah kalangan terheran dan mempertanyakan, apa dasar keluarga menarik laporannya di Polresta Pekanbaru padahal anak perempuannya di bawah umur dan masih di SMP, diperkosa oleh anak anggota DPRD Pekanbaru berumur 20 tahun, AR.

Usut punya usut, pencabutan laporan di Polresta Pekanbaru tersebut setelah adanya pemberian uang Rp 80 juta dari keluarga pelaku.

"Selain permintaan maaf dari keluarga pelaku dan juga menimbang anak saya masih ingin sekolah, pihak keluarga juga sudah memberikan uang Rp 80 juga untuk biaya pendidikan anak saya," kata Anis, ayah korban pemerkosaan kepada wartawan.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya