Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono/Repro
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengaku tidak memiliki persoalan jika Boeing 737 MAX kembali diizinkan terbang selama perbaikan-perbaikan, khususnya pada Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS), telah dilakukan.
Berdasarkan surat Ditjen Perhubungan Udara bernomor A4402/8/6/DJRU.DKPPU-2021 pada 27 Desember 2021, pesawat Boeing 737 MAX dinyatakan Return to Service (RTS) atau dapat beroperasi kembali, setelah hampir tiga tahun dikandangkan.
"Jika sudah dilakukan perbaikan, maka pendapat saya (KNKT) tidak masalah untuk keselamatan. Sepanjang setelah adanya perubahan, itu di-
update, disosialisasikan ke pilot, dan dilakukan tes sudah oke, pesawat dinyatakan layak terbang kembali," ujar Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono.
Berbicara dalam webinar bertajuk "Menyambut Kembali Boeing 737 MAX" yang digelar Pusat Studi Air Power Indonesia (PSAPI) pada Rabu (5/1), Soerjanto menekankan pentingnya evaluasi terhadap MCAS yang menjadi akar kecelakaan fatal yang dialami 737 MAX.
MCAS, jelasnya, memiliki fungsi yang sangat penting dalam membantu kinerja pilot ketika pesawat mengalami stall.
"MCAS diperuntukkan membantu pilot ketika pesawat terbang cenderung
nose up, mendekati
stall akan di-
nose down-kan, dengan menstabilkan
horizontal stabilizer," terang dia menggunakan miniatur.
Terkait dengan kecelakaan fatal yang menimpa Lion Air JT 610 pada 28 Oktober 2018 lalu, Soerjanto mengatakan KNKT telah mengirimkan hasil investigasi, termasuk apa yang perlu diperbaiki dan bagaimana cara memperbaikinya, kepada Boeing dan Administrasi Penerbangan Federal AS (FAA).
Selain Lion Air JT 610, kecelakaan yang menimpa Ethiopian Airlines pada 10 Maret 2019 membawa seluruh armada Boeing 737 MAX di dunia dikandangkan.