Berita

Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif/Net

Politik

Jalankan Arahan Presiden, Kementerian BUMN Prioritaskan Kebutuhan Energi Dalam Negeri

RABU, 05 JANUARI 2022 | 14:32 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kementerian BUMN memastikan akan memprioritaskan kebutuhan batu bara dalam negeri sebelum melakukan ekspor demi memperlancar pembangunan.

Hal tersebut ditegaskan Menteri BUMN, Erick Thohir dengan menggelar rapat dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan, Kejaksaan Agung, dan BPKP.

Pertemuan antara kementerian dan lembaga dilakukan usai Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan terkait prioritas pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri sebelum melakukan ekspor.


Erick mengatakan, para menteri terkait suplai batu bara dan LNG telah berbagi tugas untuk mengatasi hal itu. Sementara Kementerian BUMN akan memperbaiki kontrak jangka panjang kebutuhan suplai sesuai dengan rapat bersama Kejaksaan Agung dan BPKP.

"Intinya, kebutuhan energi dalam negeri akan jauh lebih diprioritaskan demi kelancaran pembangunan," jelas Erick dalam siaran persnya, Rabu (5/1).

Erick menyebut, Kementerian BUMN akan memperbaiki sistem logistik dan infrastuktur untuk memastikan kebutuhan batu bara dalam negeri terpenuhi.

Sesuai arahan Presiden, Kementerian BUMN juga telah menyiapkan road map pengembangan ekonomi hijau dan transisi energi serta renewable energy sehingga Indonesia bisa segera beralih dari energi fosil ke energi baru dan terbarukan.

Adapun target produksi batu bara tahun 2022 berada di kisaran 637 juta hingga 664 juta ton, lebih tinggi dibanding target produksi batu bara 2021 sebesar 625 juta ton.

Sedangkan kebutuhan batu bara dalam negeri diprediksi juga meningkat di tahun 2022 dengan 190 juta ton.

"Kami tetap mendukung pengembangan ekspor bersama Menteri Perdagangan sebagai pemasukan devisa negara. Sedangkan dengan Menteri Perhubungan akan dilakukan sinergi dengan para pihak untuk menangani logistik," tutupnya.

Di sisi lain, Menteri ESDM akan mengeluarkan perubahan DMO yang bisa ditinjau ulang perbulan. Bagi yang tidak menepati sesuai kontrak akan dikenai penalti tinggi, bahkan dicabut izinnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya