Berita

Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Yudi Widiana/Net

Hukum

KPK Optimis Hakim Tolak Eksepsi Bekas Anggota DPR RI Yudi Widiana Kasus TPPU

RABU, 05 JANUARI 2022 | 13:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis keberatan mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri terkait sidang pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa atas dakwaan tim JPU KPK yang digelar pada hari ini, Rabu (5/1).

Dalam eksepsinya, terdakwa Yudi keberatan karena tidak dicantumkannya UU Tipikor dalam surat dakwaan dan KPK dianggap tidak berwenang melakukan penyidikan maupun penuntut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


"Kami berpendapat, terdakwa tidak memahami ketentuan UU KPK, UU Tipikor maupun UU TPPU secata utuh dan lengkap. Untuk itu kami akan segera menyusun tanggapan secara tertulis atas keberatan terdakwa tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (5/1).

KPK meyakini, bahwa seluruh proses penyidikan maupun penyusunan surat dakwaan tim Jaksa KPK telah disusun sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

"Kami optimis keberatan terdakwa akan ditolak Majelis Hakim karena seluruhnya telah masuk pokok perkara yang perlu pembuktian lebih lanjut," pungkas Ali.

Dakwaan TPPU terhadap terdakwa Yudi telah dibacakan tim JPU KPK pada Rabu (22/12).

Yudi didakwa menempatkan uang untuk modal usaha tambak udang sebesar Rp 5,75 miliar, membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan seluruhnya berjumlah Rp 11.279.976.500 yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut.

Yudi didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Yudi sendiri saat ini juga sedang menjalani hukuman pidana 9 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau senilai total Rp 11,5 miliar terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR TA 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya