Berita

Korban jiwa dalam jatuhnya pesawat Ukraine International Airlines/Net

Dunia

Dua Tahun Jatuhnya Pesawat Ukraina oleh Iran, Pengadilan Kanada Putuskan Beri Kompensasi Rp 1,2 Triliun ke Keluarga Korban

SELASA, 04 JANUARI 2022 | 12:42 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Kanada memutuskan untuk memberikan kompensasi senilai 84 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,2 triliun kepada keluarga korban tewas dalam penerbangan Ukraine International Airlines yang ditembak jatuh oleh pasukan Iran.

Putusan tersebut diumumkan oleh Hakim Edward Belobaba dari Pengadilan Tinggi Ontario pada Senin (3/1) setelah melakukan penilaian pada 31 Desember 2021.

Pengacara keluarga enam korban tewas, Mark Arnold mengatakan, pihaknya akan mengejar aset Iran di Kanada dan luar negeri untuk mendapatkan kompensasi.


Pada 8 Januari 2020, pasukan Iran menembak jatuh pesawat dengan kode penerbangan PS752 setelah lepas landas dari Bandara Internasional Imam Khomeini Teheran.

Insiden tersebut menewaskan 176 orang, termasuk 55 warga negara Kanada dan 30 penduduk tetap.

Pemerintah Iran menyebut insiden tersebut merupakan "human error" dan pasukannya mengira pesawat Ukraine International Airlines merupakan target musuh.

Itu lantaran beberapa jam sebelumnya, militer Iran menembakkan rudal ke pasukan Amerika Serikat di Irak sebagai pembalasan atas pembunuhan Mayor Jenderal Qasem Soleimani.

Setelah kecelakaan itu, Kanada, Ukraina, Inggris, Swedia dan Afghanistan bersatu untuk mendorong jawaban dan akuntabilitas di bawah bendera International Coordination and Response Group.

Pada akhir 2020, pemerintah Iran mengumumkan akan mengalokasikan 150 ribu dolar AS untuk setiap keluarga korban.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya