Berita

Bahar Bin Smith penuhi kewajiban dengan memenuhi panggilan dan pemeriksaan Polda Jawa Barat/RMOLJabar

Nusantara

Bahar Bin Smith: Kalau Saya Dipenjara, Tanda Demokrasi Sudah Mati

SENIN, 03 JANUARI 2022 | 16:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bahar Bin Smith penuhi kewajiban dengan memenuhi panggilan dan pemeriksaan Polda Jawa Barat terkait dugaan lontaran ujaran kebencian.

Bahar yang tiba di Mapolda Jabar sekira pukul 12.30 WIB, mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar.

"Saya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar, surat pemanggilan sehingga saya kemari (Polda Jabar) sebagai kewajiban saya," kata Bahar diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Senin (3/1).


Bahar mengungkapkan, tidak mengetahui secara detail terkait penyidikan yang akan dijalaninya. Meski begitu, dia meyakini bahwa dirinya tak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Apabila saya ditahan, jikalau saya tidak keluar dari ruangan atau di penjara, maka sedikit saya sampaikan bahwa ini artinya bentuk keadilan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.

"Sebab mengapa? Saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan penista-penista Allah dan penista Agama (Islam) tidak dilaporkan sama sekali. Andaikan saya masuk diperiksa tidak keluar lagi berarti saya di penjara," imbuhnya.

Bahar menegaskan, pihaknya selalu kooperatif terhadap pihak kepolisian. Sehingga, dia menampik jika ada tuduhan mangkir saat ada panggilan dari pihak polisi.

"Saya ke sini untuk memenuhi panggilan Polda Jabar, dan yang perlu diketahui saya belum pernah mangkir dari panggilan, dari zaman dulu sampai sekarang, jadi kalau ada yang bilang Habib Bahar mangkir mangkir, itu hoax dari Bareskrim (Badan Reserse Kiriminal), Cyber crime," tegasnya.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada Bahar merupakan rangkaian langkah penyidikan yang didasari oleh adanya laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

Sedangkan penyidikan dilanjutkan Polda Jawa Barat karena lokasi diduga berada di wilayah hukum Jawa Barat.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya