Berita

Kader muda Partai Golkar, Ahmad Irawan/Net

Politik

Ingin Pilkada DKI Digelar 2022, Ahmad Irawan Gugat Dua Pasal UU 10/2016 ke MK

SENIN, 03 JANUARI 2022 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 digugat kader muda Partai Golkar, Ahmad Irawan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Irawan menguji Pasal 201 ayat (7) dan (8) UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang khusus mengatur soal jadwal pelaksanaan Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot secara serentak di tahun 2024.

Irawan menjelaskan, gugatannya tercatat sebagai perkara Nomor 67/PUU-XIX/2021 yang akan mulai disidangkan pada Senin pekan depan (10/1) pukul 13/30 WIB di MK, Jakarta Pusat.


Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) ini menegaskan, kedudukannya dalam permohonan perkara ini merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dan pernah mengikuti pemilihan kepala daerah pada tahun 2017 sebagai calon bupati.

"Hal mana kepadanya melekat hak sebagai warga negara untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," ujar Irawan kepada wartawan, Senin (3/1).

Irawan menjabarkan, alasan konstitusional yang disampaikannya adalah karena UU 10/2016 disusun untuk menjadi perangkat regulasi yang agar pemilihan kepala daerah yang demokratis bisa berlangsung efektif dan efisien, sehingga diambil sistem keserentakan.

Dia menegaskan, pada faktanya pemilihan dengan sistem keserenatakan telah dilaksanakan secara terencana dan sudah terjadi dalam beberapa gelombang sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing kepala daerah.

Sehingga kata Irawan, pelaksanaan dari norma yang dia uji bakal memberikan implikasi konstitusional pada kosongnya masa jabatan secara bervariatif, mulai dari satu tahun sampai dengan dua tahun, dan juga hasil Pilkada 2020 masa jabatannya hanya empat tahun.

"Bahkan ada lagi (kepala daerah yang terpilih di Pilkada Serentak 2020) yang kurang dari itu, karena keterlambatan waktu pelantikan," imbuhnya.

Meskipun ada opsi jabatan yang kosong akan diisi oleh penjabat pelaksana tugas (Plt) atau pejabat sementara (Pjs), Irawan memandang hal tersebut tidak memiliki legitimasi politik, karena pejabatnya tidak pernah dipilih secara langsung dan melibatkan rakyat.

Selain itu, Irawan juga menilai Pilkada Serentak yang yang diatur di dalam Pasal 201 ayat (7) dan (8) berimbas pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 dan 2018, di mana masyarakat di daerah-daerah tersebut harus menunggu waktu hingga tujuh tahun lamanya untuk mengikuti pemilihan berikutnya, yang direncanakan pada bulan November 2024.

Ditambahkan Irawan, Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada tahun yang sama dengan Pemilu Serentak lima kotak juga akan membuat beban dan biaya penyelenggaraan berlebih.

Maka dari itu, Irawan memohonkan kepada Hakim Konstitusi untuk mengabulkan gugatannya terhadap dua pasal di dalam UU Pilkada tersebut dengan menyatakan konstitusional secara bersyarat.

Konstitusional bersyarat yang dimaksud Irawan yakni masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada serentak Tahun 2020 masa jabatannya selama lima tahun, sehingga harus menjabat sampai dengan Tahun 2025 atau menjabat lima tahun sejak dilantik, dan serentak pemilu lokal dilaksanakan sesuai dengan akhir masa jabatan.

"Artinya, jika Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dilantik pada Tahun 2017 dan akhir masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022 beserta 101 daerah lainnya, maka dengan dikabulkannnya gugatan ini oleh MK, maka penyelenggara pemilu secara imperatif akan melaksanakan pilkada pada Tahun 2022 sesuai dengan akhir masa jabatan," paparnya.

"Begitu juga 170 daerah lainnya yang akan habis masa jabatan pada tahun 2023, dengan dikabulkannya gugatan ini akan tetap pilkada pada tahun 2023," tutup Irawan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya