Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Tak Diizinkan Masuk Kelas Lantaran Pakai Jilbab, Mahasiswi India Gelar Aksi Protes

SENIN, 03 JANUARI 2022 | 09:33 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sebuah perguruan tinggi di India dilaporkan telah melarang enam mahasiswinya memasuki kelas lantaran mereka memakai jilbab atau hijab.

Insiden tersebut terjadi di perguruan tinggi di distrik Udupi, negara bagian Karnataka, India baru-baru ini.

Sebuah video berdurasi 72 detik berisi sejumlah mahasiswi berdiri di luar kelas selama tiga hari sebagai protes atas larangan tersebut.


Selain hijab, para mahasiswi juga dilarang berbicara dalam bahasa Urdu, Arab, atau Byari. Sementara itu merupakan tiga bahasa yang digunakan komunitas Muslim di Karnataka.

"Semuanya baik-baik saja sebelum kami mulai mengenakan hijab, tetapi sekarang kami didiskriminasi dengan cara ini, dan tidak diizinkan masuk ke dalam kelas," ujar seorang mahasiswi, seperti dikutip Sputnik.

Pihak kampus mengatakan, mahasiswi diizinkan untuk mengenakan hijab di lingkungan kampus, tetapi tidak di dalam ruangan kelas. Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin keseragaman di ruang kelas.

Larangan penggunaan hijab atau jilbab di India sudah beberapa kali terjadi. Pada 2017, seorang petugas medis di Maharashtra dilarang memasuki ruang kelas lantaran menggunakan jilbab.

Namun berdasarkan pengadilan tinggi India, ia diizinkan untuk memakai jilbab sebagai kebebasan beragama untuk perempuan Muslim.

Pada tahun 2019, Pengadilan Tinggi Bombay, dalam putusannya yang membebaskan gadis Muslim, Fakeha, dalam perjuangan hukumnya selama 16 bulan, mengizinkannya mengenakan jilbab di ruang kelas setelah dia dilarang oleh otoritas perguruan tinggi untuk menghadiri kelas dan mengikuti ujian.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya