Berita

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani/Net

Politik

Gerindra Dukung Langkah Pemerintah Larang Ekspor Batubara

MINGGU, 02 JANUARI 2022 | 12:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan larangan ekspor batubara selama bulan Jajuari 2022. Berdasarkan surat ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, pelarangan ekspor batubara ini berlaku hingga 31 Januari 2022.

Kebijakan tersebut pun disambut baik Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani. Menurutnya, keputusan untuk melarangan ekspor batubara sudah tepat dengan pertimbangan harga batubara yang sedang meroket akan menjadi ancaman bagi supply kebutuhan listrik dalam negeri dan energi bagi kebutuhan industri.

"Larangan ekspor batu baru yang dilakukan pemerintah itu keputusan yang sudah benar, karena harga batubara yang sedang melambung tinggi menjadi ancaman bagi supply energi PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional," kata Muzani kepada wartawan, Minggu (2/1).


"Kami dukung kebijakan itu karena demi kepentingan nasional," sambung Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini.

Dikatakan Muzani, keputusan larangan ekspor batu bara menunjukkan bahwa saat ini pemerintah sedang mengatasi ancaman krisis energi yang dihasilkan dari batubara, terutama terkait dengan pembangkit listrik dalam negeri.

Di sisi lain, batubara merupakan sumber energi yang didapat dengan harga murah dan mudah diperoleh sebelum harga batu bara melambung tinggi seperti sekarang ini.

"Ketika harga batubara dunia lesu, para pengusaha batubara belomba menjual produknya ke PLN, karena harga PLN lebih bagus daripada harga dunia. Tapi ketika harga batubara dunia melambung tinggi di bawah harga PLN, mereka tidak lagi mensupply batubara pada PLN,” terangnya.

"Ini artinya PLN bisa terancam supply batubara yang pada akhirnya mengancam supply listrik baik kepada rakyat atau industri. Inilah sikap yang tidak fair. Kepentingan nasional dikalahkan oleh kepentingan dagang," sambungnya.

Wakil Ketua MPR RI ini berharap, pengusaha batubara memiliki kesadaran yang tinggi. Sehingga kebijakan ini dipahami sebagai sebuah kebijakan yang berpihak kepada kepentingan nasional.

"Jangan sampai sumber energi kita dari batu bara pembangkit listrik maupun industri dihabiskan untuk kebutuhan perdagangan internasional. Sementara PLN dan industri-industri kita mati karena ketidakmampuan membeli batu bara karena harga yang tinggi," pungkasnya.

Kementerian ESDM melarang ekspor batubara bagi periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kebijakan ini dikeluarkan guna menjamin ketersediaan pasokan batubara untuk pembangkit listrik dalam negeri.

Kurangnya pasokan batubara nasional akan berdampak pada pemadaman 10 juta pelanggan PLN mulai dari masyarakat dan industri wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya