Berita

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Azyumardi Azra/Net

Politik

Ratusan Pegawai Eijkman Dipecat Tanpa Pesangon, Prof Azyumardi Azra: Malapetaka Riset Tanah Air

SABTU, 01 JANUARI 2022 | 19:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Nasib seratusan pegawai Eijkman yang dipecat dan tidak mendapatkan pesangon menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan masyarakat.

Pasalnya, hal itu diyakini sebagai buntut dari keputusan pemerintah membubarkan sejumlah lembaga penelitian kemudian dilebur ke Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).

"Termasuk malapetaka itu," kata Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Azyumardi Azra kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Sabtu (1/1).


Azyumardi menilai, penyatuan LIPI, BPPT dan Batan ke dalam BRIN sesuai Kepres 33/2021 yang baru saja dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada akhirnya berujung malapetaka riset di Tanah Air.

"Alih-alih akan menghasilkan riset dan inovasi berkualitas untuk memajukan negara-bangsa Indonesia, BRIN sebaliknya membawanya ke dalam pusaran politik partisan," katanya.

Menurutnya, BRIN akan membawa pusaran kekuasaan dengan adanya Megawati Soekarnoputri, yang merupakan Ketua Umum PDIP, sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN.

Atas dasar itu, Azyumardi Azra menyesalkan adanya pembubaran lembaga-lembaga penelitian yang bersejarah seperti LIPI atau BPPT dilebur ke BRIN.

"Lembaga yang telah memberi kontribusi penting dalam riset dan inovasi dibubarkan, sangat disesalkan," pungkasnya.

Sebanyak empat lembaga penelitian yang berada di Indonesia secara resmi dilebur menjadi satu di bawah komando Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Lembaga penelitian yang dilebur menjadi satu yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

Keputusan melebur empat lembaga itu telah disahkan oleh Presiden Jokowi dalam Perpres 33/2021 tentang BRIN.

Teranyar, seratusan saintis dan staf diberhentikan dari Eijkman. Bahkan, seratusan lembaga penelitian pemerintah yang bergerak di bidang biologi molekuler tersebut tidak mendapatkan pesangon setelah dipecat.

"Tahun baru, mendengar kabar sedih tentang Lembaga Eijkman. Sekitar 120 saintis dan support staf kehilangan pekerjaan dalam sehari gegara birokrasi," kata penulis dan wartawan Ahmad Arif di akun media sosial Twitternya, Sabtu (1/1).

Ia menjelaskan, dari sekitar 160 staf, termasuk saintisnya, hanya 40-an yang berstatus PNS yang akan diterima di BRIN.

"Sisanya diberhentikan tanpa pesangon, karena mereka selama ini dianggap 'pegawai kontrak ilegal'. Turut berbelangsukawa," sesalnya.

Populer

Stop Sensasi Energi: Negara Harus Tegas soal Bahan Bakar “Bobibos”

Selasa, 11 November 2025 | 21:37

Pelajaran dari Taipei-Taichung: Rasionalitas yang Hilang di Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Jumat, 07 November 2025 | 14:51

Dua Wajah Sherly

Senin, 10 November 2025 | 08:15

Analisis Hukum Normatif atas Kasus Delik Ijazah Jokowi

Senin, 10 November 2025 | 01:36

Razia Tambang Pasir Ilegal

Selasa, 04 November 2025 | 05:33

Guru Abdul Muis: Presiden Prabowo Seorang Patriot yang Humanis

Kamis, 13 November 2025 | 16:31

Guru Abdul Muis: Dasco Jembatan Pertemuan Rehabilitasi Hukum dengan Presiden

Kamis, 13 November 2025 | 18:17

UPDATE

DPR akan Atur Penggunaan AI Cegah Manipulasi di UU Pemilu

Sabtu, 15 November 2025 | 06:14

Energi Hijau Jerami

Sabtu, 15 November 2025 | 06:00

Roy Suryo Cs Minta Tambahan Saksi dan Ahli

Sabtu, 15 November 2025 | 05:31

KPU Dorong Penguatan Regulasi Pemilu Hadapi Ancaman Penyalahgunaan AI

Sabtu, 15 November 2025 | 05:14

Kebohongan Konstitusional di Balik Nama Soeharto

Sabtu, 15 November 2025 | 05:07

Dua WNA Uzbekistan Terlibat Prostitusi Online

Sabtu, 15 November 2025 | 04:40

Bripda Torino Dipatsus Gegara Hajar Dua Siswa SPN Polda NTT

Sabtu, 15 November 2025 | 04:07

Regulasi Platform Digital Harus Diperkuat Buntut Ledakan SMAN 72

Sabtu, 15 November 2025 | 04:02

Sekaliber Jusuf Kalla Saja Dikerjain Mafia Tanah

Sabtu, 15 November 2025 | 04:00

AI BigBox Telkom Bantu Fintech Verifikasi Identitas Pelanggan via e-KYC

Sabtu, 15 November 2025 | 03:26

Selengkapnya