Berita

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Azyumardi Azra/Net

Politik

Ratusan Pegawai Eijkman Dipecat Tanpa Pesangon, Prof Azyumardi Azra: Malapetaka Riset Tanah Air

SABTU, 01 JANUARI 2022 | 19:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Nasib seratusan pegawai Eijkman yang dipecat dan tidak mendapatkan pesangon menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan masyarakat.

Pasalnya, hal itu diyakini sebagai buntut dari keputusan pemerintah membubarkan sejumlah lembaga penelitian kemudian dilebur ke Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).

"Termasuk malapetaka itu," kata Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Azyumardi Azra kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Sabtu (1/1).

Azyumardi menilai, penyatuan LIPI, BPPT dan Batan ke dalam BRIN sesuai Kepres 33/2021 yang baru saja dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada akhirnya berujung malapetaka riset di Tanah Air.

"Alih-alih akan menghasilkan riset dan inovasi berkualitas untuk memajukan negara-bangsa Indonesia, BRIN sebaliknya membawanya ke dalam pusaran politik partisan," katanya.

Menurutnya, BRIN akan membawa pusaran kekuasaan dengan adanya Megawati Soekarnoputri, yang merupakan Ketua Umum PDIP, sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN.

Atas dasar itu, Azyumardi Azra menyesalkan adanya pembubaran lembaga-lembaga penelitian yang bersejarah seperti LIPI atau BPPT dilebur ke BRIN.

"Lembaga yang telah memberi kontribusi penting dalam riset dan inovasi dibubarkan, sangat disesalkan," pungkasnya.

Sebanyak empat lembaga penelitian yang berada di Indonesia secara resmi dilebur menjadi satu di bawah komando Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Lembaga penelitian yang dilebur menjadi satu yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

Keputusan melebur empat lembaga itu telah disahkan oleh Presiden Jokowi dalam Perpres 33/2021 tentang BRIN.

Teranyar, seratusan saintis dan staf diberhentikan dari Eijkman. Bahkan, seratusan lembaga penelitian pemerintah yang bergerak di bidang biologi molekuler tersebut tidak mendapatkan pesangon setelah dipecat.

"Tahun baru, mendengar kabar sedih tentang Lembaga Eijkman. Sekitar 120 saintis dan support staf kehilangan pekerjaan dalam sehari gegara birokrasi," kata penulis dan wartawan Ahmad Arif di akun media sosial Twitternya, Sabtu (1/1).

Ia menjelaskan, dari sekitar 160 staf, termasuk saintisnya, hanya 40-an yang berstatus PNS yang akan diterima di BRIN.

"Sisanya diberhentikan tanpa pesangon, karena mereka selama ini dianggap 'pegawai kontrak ilegal'. Turut berbelangsukawa," sesalnya.

Populer

Rugikan Partai, PDIP Disarankan Pikir Ulang Pencapresan Ganjar

Minggu, 24 September 2023 | 15:26

Takut Kalah di Jawa Tengah, PDIP dan Ganjar Melunak ke Jokowi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 00:16

PPR: Harapan Akan Perubahan Jatuh pada Anies-Cak Imin

Rabu, 27 September 2023 | 09:43

Anies Bersyukur, Diizinkan Masuk Kamar Mbah Maimun dan Diberi Tongkat Komando

Minggu, 01 Oktober 2023 | 18:50

Termasuk Dekan FK Unila, KPK Diminta Proses Nama-nama yang Terungkap di Persidangan Karomani

Sabtu, 23 September 2023 | 04:45

Mentan SYL dan 2 Pejabat Kementan Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Begini Jawab KPK

Jumat, 29 September 2023 | 08:22

Kaesang Jilat Ludah Sendiri, Ubedilah Badrun: Mirip Perilaku Ayahnya

Kamis, 28 September 2023 | 07:52

UPDATE

Bamsoet: Kereta Cepat Whoosh Menandai Modernisasi Transportasi Massal Terkoneksi Antar Daerah

Selasa, 03 Oktober 2023 | 05:00

Diduga Stres Diteror Debt Collector Pinjol, Kasir Minimarket Tewas Gantung Diri

Selasa, 03 Oktober 2023 | 04:08

Sejumlah Wilayah Sekitaran Sungai dan Lereng di Jaksel dan Jaktim Berpotensi Longsor pada Oktober

Selasa, 03 Oktober 2023 | 04:00

Tolak Pembongkaran Lapangan Kebon Torong, Warga Glodok Gugat Pemprov DKI

Selasa, 03 Oktober 2023 | 03:42

Komnas Perempuan Dukung Ketegasan Kemenag Tangani Kekerasan di Lembaga Pendidikan

Selasa, 03 Oktober 2023 | 03:22

Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Bertemu Prabowo, Ini Bocorannya

Selasa, 03 Oktober 2023 | 03:03

Bapenda DKI Buka Layanan Samsat hingga Sabtu

Selasa, 03 Oktober 2023 | 02:28

Bisa Ganggu Hak Belajar, KPAI Minta KJP Plus Pelaku Tawuran Tak Dicabut

Selasa, 03 Oktober 2023 | 02:17

Duet Prabowo dan Ganjar Gagal Terwujud Gegara Konflik Megawati-Jokowi

Selasa, 03 Oktober 2023 | 02:04

Aliansi ’98 Minta MK Kabulkan Permohonan Uji Materiil Usia Capres/Cawapres

Selasa, 03 Oktober 2023 | 01:22

Selengkapnya