Berita

Sidang DPR RI/RMOL

Politik

Tahun 2021 Hanya 8 RUU yang Disahkan Dari 33, Nasdem: Potret Buram Politik Legislasi Nasional

JUMAT, 31 DESEMBER 2021 | 14:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Di penghujung tahun 2021 ini, evaluasi terhadap kinerja DPR RI disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan.

Atang fokus menyoroti soal capaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021, yang menurutnya tidak berubah signifikan baik secara kuantitatif maupun kualitiatif.

Bahkan dia melihat, secara kuantitatif dapat dikatakan sama saja dengan realisasi prolegnas tahun-tahun sebelumnya.


"Jika berkaca ke belakang maka dapat dikatakan bahwa Prolegnas masih mengalami potret buram," ujar Atang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/12).

Berdasarkan data tahun 2021, DPR RI hanya mengesahkan delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) dari 33 RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas.

Delapan RUU tersebut diantaranya RUU Kejaksaaan, RUU Jalan, RUU Otonomi Khusus Papua, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta tiga RUU mengenai pembentukan pengadilan di beberapa daerah.

Artinya, lanjut Atang, tidak ada perubahan yang signifikan dari target Prolegnas di tahun 2021 sebab di tahun-tahun sebelumnya juga sama, yakni jumlah RUU yang ditetapkan hanya sedikit dibandingkan yang masuk dalam Prolegnas.

Atang memberikan contoh konkret, misalnya di tahun 2015 hanya tiga RUU yang disahkan, lalu 10 RUU pada 2016, enam RUU pada 2017, lima RUU pada 2018, 14 RUU pada 2019, dan tiga RUU pada 2020.

Maka dari itu dia mengingatkan bahwa Prolegnas bukan hanya sebatas deretan daftar RUU yang akan dibahas dalam satu tahun, sehingga hanya terkesan dalam rangka memenuhi target kejar setoran dalam bentuk wist list.

Tapi seharusnya, tutur Atang, penetapan Prolegnas sebagai prioritas didasarkan pada tujuan bernegara yang secara filosofis sesungguhnya telah tegas dinyatakan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.

"Sehingga Prolegnas bukan hanya keranjang sampah yang kemudian dipungut dengan dasar kesukaan lembaga pembentuk Undang-Undang," ujar pria yang sudah malang melintang di dunia advokasi ini.

Namun, yang membuat Atang miris adalah banyaknya RUU yang memiliki relasi kuat dengan tercerabutnya pemenuhan hak konstitusional rakyat justru tidak ditetapkan sebagai UU.

Dia menyebutkan misalnya saja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Hukum Adat dengan alasan persoalan-persoalan teknis harmonisasi kemudian menjadi terabaikan.

"Sebaiknya tarik menarik kepentingan dan perbedaan pandangan menjadi kekuatan pokok dalam perumusan, pembahasan dan penetapan RUU yang berimplikasi kepada perlindungan hak-hak fundamental rakyat," kata Atang.

Politisi yang meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Padjajaran ini pun menyarankan agar pemerintah sebaiknya segera membentuk pusat/badan regulasi nasional.

Nantinya, badan ini langsung berada di bawah presiden. Tujuannya, agar dalam segi formal peraturan perundang-undangan tidak berakibat munculnya disharmoni/bertentangan, dan juga agar tertata dengan baik serta lebih efektif dan efisien.

"Tidak menimbulkan preseden buruk seperti UU Cipta Kerja misalnya," tandasnya.

Apalagi, lanjut Atang, pembentukan pusat/badan legislasi nasional dibuka ruangnya oleh UU 15/2019 tentang Perubahan Atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengurusi pembentukan/penyusunan peraturan perundang-undangan di internal pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.

"Potret buram orkestrasi politik legislasi nasional 2021 sebaiknya menjadi catatan strategis di tahun 2022, sehingga tidak perlu terlalu banyak daftar deretan RUU (wist list) yang pada ujungnya juga tidak selesai dengan maksimal," katanya.

"Sebaiknya prioritaskan beberapa RUU akan tetapi jelas bahwa responsibilitas dan progresivitasnya demi kepentingan rakyat," pungkas Atang.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya