Berita

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Politik

Yakin Pembelian Helikopter AW-101 Rugikan Negara, KPK akan Koordinasi dengan TNI

KAMIS, 30 DESEMBER 2021 | 13:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Yakin ada kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian helikopter AW-101, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan pihak TNI terkait informasi dihentikannya perkara lima tersangka dari unsur TNI.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan pihak TNI, khususnya TNI Angkatan Udara (AU) terkait informasi penghentian penyidikan.

"Nanti kami pasti akan melihat proses penyidikan yang sudah dilakukan KPK sejauh mana alat bukti yang sudah kita temukan. Apakah semata-mata hanya menunggu penghitungan kerugian negara? Tapi, prinsipnya kewenangan KPK hanya menyangkut terkait penyelenggara negara," ujar Alex kepada wartawan, Rabu malam (29/12).


Sementara tersangka yang ditangani KPK adalah dari pihak swasta, yakni Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama (Dirut) PT Diratama Jaya Mandiri.

"Ini swasta, kita waktu itu kan berharap penyelenggara negaranya itu yang ditangani oleh TNI, jadi nyambung di sana berlanjut ada dakwaan dan dakwaan itu menyebutkan bersama-sama dengan yang kita tangani itu nyambung. Tapi, ketika di sana dihentikan tentu cantolannya menjadi tidak ada kita, ini kan penyelenggara negara," jelas Alex.

Penghentian penyidikan itu kata Alex, akan dikaji oleh KPK. Karena, KPK masih meyakini bahwa transaksi pembelian helikopter AW-101 tersebut terjadi kerugian negara.

"Nanti kami akan meminta penyidik untuk memaparkan hasil penyidikan ini, kan sudah lama, tentu sudah banyak saksi-saksi yang dimintai keterangan, alat buktinya apa saja, kan gitu. Karena, beberapa kali ketika kita berkoordinasi dengan pihak TNI waktu itu kita juga masih kesulitan mendapatkan dokumen-dokumen dari pihak TNI. Kita tidak tahu perkembangannya saat ini, apakah dokumen itu sudah didapatkan," pungkas Alex.

Lima tersangka dari unsur militer dimaksud yaitu, Marsekal Pertama Fachry Adamy selaku Wakil Gubernur Akademi AU yang juga merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Selanjutnya, mantan Pekas Mabesau, Letnan Kolonel (Adm) WW; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau atau mantan Asrena Kasau.

Dalam perkara ini awalnya, KPK menemukan dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 periode Mei 2017. Panglima TNI saat itu yakni Jenderal Gator Nurmantyo menyebutkan adanya potensi kerugian negara senilai Rp 220 miliar dalam pembelian helikopter tersebut.

KPK awalnya menetapkan empat pejabat dari unsur militer sebagai tersangka setelah bekerjasama dengan Puspom TNI. Keempatnya yaitu, Fachry Adamy, Letkol TNI AU (Adm) WW, Pelda SS, dan Kolonel (Purn) FTS. Keempatnya kemudian diproses oleh Puspom TNI.

Seiring berjalannya waktu, KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dari unsur swasta atas nama Irfan Kurnia Saleh pada 16 Juni 2017. Namun, hingga saat ini Irfan belum ditahan.

Dalam pembelian helikopter ini, PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp 514 miliar.

Namun, pada Februari 2016 setelah menekan kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jual helikopter menjadi Rp 738 miliar.

Kemudian, Puspom TNI menetapkan seorang tersangka lainnya, yakni Marsekal Muda TNI SB. Kerjasama antara KPK dengan TNI, dilakukan penyitaan uang sebesar Rp 7,3 miliar dari salah satu tersangka Letkol TNI AU (Adm) WW.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya