Berita

Barang bukti dokumen/Net

Presisi

Nyambi Jadi Pemalsu Dokumen, Seorang Penjual Nasi Goreng Terancam 10 Tahun Penjara

KAMIS, 30 DESEMBER 2021 | 08:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang tukang nasi goreng diringkus Satuan Reserse Krimimal Polresta Bandarlampung di sebuah ruko  kawasan Jalan Raden Pemuka, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim.

Alasannya, karena tersangka berinisial EHS (35) membuka jasa pembuatan dokumen penting berupa KTP palsu, akte cerai palsu, buku tabungan, surat izin usaha perdagangan (SIUP), hingga beberapa dokumen penting lainnya.

"Jasa pemalsuan dokumen penting tersebut, sudah dijalankan pelaku selama lima tahun," kata Kasat Reskrim Kompol. Devi Sujana seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Lampung, Rabu (29/12).


Menurutnya, warga Kecamatan Wayhalim, Kota Bandarlampung itu setiap hari berprofesi sebagai tukang nasi goreng yang biasa mangkal di sekitaran rumahnya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku tergiur, dikarenakan penghasilan dari membuka jasa pemalsuan dokumen tersebut lebih menguntungkan dibandingkan usaha nasi goreng miliknya.

"Untuk satu dokumen yang dipalsukan, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 10.000. Dalam sehari pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp 100.000" Ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa alat percetakan, printer, buku tabungan, scanner, KTP palsu milik konsumen, akte cerai palsu, NPWP palsu, dan lainnya.

Lebih lanjut, Devi mengungkapkan, selain pelaku EHS, petugas juga sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.

"Masih kita lakukan penyidikan untuk menangkap pelaku lainnya," ungkapnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 96 a dan Pasal 94 UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 266 KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara," imbuhnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya