Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Demi Dana Pinjaman PEN Rp 149 Miliar dari PT. SMI, Pemkot Lampung Sogok Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri?

RABU, 29 DESEMBER 2021 | 22:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Cara-cara kotor diduga dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Lampung untuk memperoleh dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) yang nilainya mencapai Rp 149 miliar.

Berdasarkan sumber analisis.co.id yang merupakan anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), terdapat data yang mengungkap modus yang dilakukan Pemkot Lampung dilakukan melalui Sekretaris BPKAD Kota Bandar Lampung M.Nurramdhan.

"Modusnya dengan pemberian fee oleh Sekretaris BPKAD Kota Bandar Lampung Bapak M. Nurramdhan kepada dirjen bina keuangan daerah kementerian dalam negeri Untuk menyetujui Pemda Kota Bandar Lampung mendapatkan hutang PEN dari PT.SMI," tulis sumber analisis.co.id yang dikutp Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu (29/12).


Dijelaskan oleh sumber bahwa Sekretaris BPKAD Kota Bandar Lampung M.Nurramdhan diberi tugas oleh Pemkot Lampung untuk memberikan sejumlah uang kepada oknum Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kemudian Sekretaris BPKAD Kota Bandarlampung juga memberikan fee kepada oknum di DJPK Kementerian Keuangan, untuk menyatakan bahwa kota bandar lampung APBD nya layak mendapatkan hutang dr PT.SMI, yang kondisi riilnya, sangat akan membebani APBD Kota Bandar Lampung yang sudah sangat banyak defisitnya," lanjut sumber.

Sedangkan Sekretaris BPKAD Kota Bandarlampung, M.Nuramdhan membantah saat dikonfirmasi dugaan tersebut, Ia Berdalih jika Dirjen sulit untuk diajak komunikasi bakan untuk ditemui.

"Informasi itu tidak benar, bagaimana kami mau melakukan gratifikasi, Dirjen itu di chat WA tidak membalas, ditelepon tidak mengangkat, apalagi mau ditemui," jelasnya, Selasa (29/12).

Dia menerangkan, jika perjanjian dengan PT SMI belum rampung karena belum ada persetujuan dari Kemendagri.

"Dan hingga detik ini perjanjian dengan PT. SMI masih belum selesai, dan baru besok (Rabu, 29/12/21) akan ditandatangani, dan itupun atas kebijakan dari PT. SMI sendiri, karena belum ada persetujuan dari Kemendagri,” tandasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya